Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku menyanggupi permintaan pejabat Kemenaker Irvian Bobby Mahendro untuk mengurus perkara hukum di kejaksaan pada Selasa (21/4/2026). Noel memberikan janji tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta karena merasa memiliki koneksi kuat di dalam kabinet pemerintahan.
Dilansir dari Nasional, Noel mengungkapkan bahwa Bobby mendatangi ruangannya secara pribadi. Kedatangan tersebut bertujuan untuk meminta bantuan hukum lantaran Bobby saat itu tengah menghadapi masalah dengan aparat penegak hukum (APH).
"Karena kalau mau jujur, Anda datang ke saya itu hanya minta tolong soal kasus Anda ada masalah dengan APH," kata Noel, Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Penjelasan mengenai kemampuan Noel dalam menangani perkara tersebut didasari oleh posisi politiknya kala itu. Ia meyakini jaringan komunikasinya dengan berbagai lembaga negara dapat mempermudah penyelesaian kasus Bobby.
"Dan saya dengan, saat itu, karena saya punya komunikasi yang baik dengan ada beberapa lembaga karena kita di kabinet, saya mampu mengkomunikasikan itu," lanjut Noel, Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Setelah kesepakatan pengurusan kasus tercapai, Noel meminta imbalan sebesar Rp 3 miliar. Bobby dilaporkan segera menyerahkan uang tersebut, meski dalam persidangan belum dipastikan waktu pasti transaksi tersebut dilakukan.
Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi pemerasan sertifikat K3 yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Noel ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 20 Agustus 2025 dan dipecat oleh Presiden Prabowo Subianto dua hari kemudian.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Noel bersama sembilan orang lainnya telah memeras pemohon lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar sejak tahun 2021. Noel sendiri diduga menerima total Rp 3,36 miliar dan satu unit sepeda motor mewah.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.
Pihak kejaksaan memaparkan bahwa pungutan liar dilakukan dengan menaikkan biaya penerbitan sertifikat. Uang tersebut kemudian tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa.
Noel kini didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Irvian Bobby diduga menerima aliran dana hingga Rp 69 miliar dalam rangkaian perkara yang sama.