Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyoroti viralnya rekaman narapidana kasus korupsi tambang yang berada di sebuah kafe di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (14/4/2026). Legislator tersebut menduga adanya praktik suap yang melibatkan petugas lembaga pemasyarakatan.
Andreas memberikan penekanan bahwa mobilitas warga binaan di luar lingkungan rutan mustahil terjadi tanpa keterlibatan oknum internal. Dilansir dari Nasional, kasus ini dipandang sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap sistem pengawasan pemasyarakatan.
"Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar rutan atau lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerja sama dengan petugas lapas atau rutan," kata Andreas, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.
Politikus PDI-P tersebut mensinyalir adanya aliran dana yang memuluskan aksi narapidana tersebut keluar dari sel. Andreas juga menuntut pemberian hukuman bagi pihak yang terbukti bersalah.
"Kasus napi yang berkeliaran di luar lapas atau rutan biasanya karena petugas lapas atau rutannya disuap, sehingga napi yang bersangkutan perlu diberikan sanksi khusus," sambung Andreas.
Investigasi menyeluruh dianggap krusial untuk membongkar indikasi penyelewengan prosedur yang ada. Andreas menekankan bahwa kejadian di Sulawesi Tenggara tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan hukum.
"Jadi adanya napi di Sultra yang bisa berkeliaran di kafe harus diselidiki lebih mendalam," tegas Andreas.
Selain faktor individu, mekanisme perizinan yang dikeluarkan oleh pihak rutan juga menjadi poin yang dipertanyakan oleh DPR. Muncul dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin keluar bagi narapidana.
"Termasuk sampai pada tingkatan mana kasus ÔÇÿizin khususÔÇÖ diberikan sehingga napi yang bersangkutan bisa melenggang bebas di kafe," ucap Andreas.
DPR mendesak tanggung jawab penuh dari pimpinan rutan atas kelalaian pengawasan stafnya. Andreas juga meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membeberkan hasil pemeriksaan kepada khalayak luas.
"Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sanksi tegas. Komisi XIII DPR mendesak Dirjen Lapas mengusut kasus ini dan menjelaskan kepada publik," jelas Andreas.
Langkah evaluasi sistemik diusulkan agar masalah serupa tidak terulang di masa depan. Fokus perbaikan harus menyasar pada akar kelembagaan, bukan sekadar pemberian sanksi kepada perseorangan.
"Sebab jika pengawasan hanya berhenti pada sanksi individual semata, maka akar masalah kelembagaan tidak tersentuh," pungkas Andreas.
Pihak Rutan Kelas II A Kendari melalui Pelaksana Harian Kepala Rutan, La Ode Mustakim, memberikan klarifikasi bahwa narapidana berinisial SP tersebut sebenarnya keluar untuk urusan kedinasan hukum. SP diketahui merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang divonis lima tahun penjara atas kasus korupsi izin berlayar kapal nikel.
"Yang bersangkutan keluar atas pemanggilan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali. Jadi, sidang panggilan dari Pengadilan Negeri Kendari dan dikawal oleh petugas kami pukul 09.00 Wita," kata Mustakim, Plh Kepala Rutan Kelas II A Kendari.
Mustakim menjelaskan bahwa narapidana dan pengawalnya singgah untuk beribadah dan makan dalam perjalanan pulang setelah sidang berakhir. Saat ini, pemeriksaan internal sedang berjalan terhadap semua pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan. Kami pastikan jika ada kecerobohan atau kelalaian dari petugas yang mengawal, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk kepada narapidana tersebut," ujar Mustakim.
Narapidana SP sebelumnya dinyatakan bersalah karena merugikan negara sebesar Rp 233 miliar akibat izin ilegal untuk 12 kapal tongkang. Hingga kini, pihak rutan masih mendalami apakah terdapat pelanggaran prosedur selama proses pengawalan narapidana tersebut di luar rutan.