Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk kembali menunda sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Keputusan ini diambil lantaran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kondisi sakit.
Dilansir dari Nasional, Nadiem dijadwalkan menjalani persidangan pada 22 dan 23 April 2026. Namun, pada Rabu (22/4/2026), terdakwa tidak dapat hadir di ruang sidang sehingga pemeriksaan saksi dan ahli meringankan atau adecharge harus dijadwal ulang.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menetapkan persidangan akan dilanjutkan pada Senin (27/4/2026). Penundaan ini memberikan waktu bagi terdakwa untuk memulihkan kondisi fisiknya sebelum kembali menghadapi proses hukum.
ÔÇ£Jadi kita buat waktu agak panjang untuk kesempatan terdakwa juga mungkin untuk memulihkan kesehatannya. Kita tunda ke hari Senin ya,ÔÇØ ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026) kemarin.
Nadiem sebenarnya telah berada di lingkungan pengadilan dan menunggu di ruang tahanan lantai basemen. Namun, karena merasa tidak sanggup mengikuti jalannya persidangan, ia tidak dibawa ke ruang sidang yang berada satu lantai di atasnya.
Berdasarkan catatan yang ada, penundaan kali ini merupakan yang keempat kalinya dalam proses hukum Nadiem Makarim. Penundaan pertama terjadi pada 16 Desember 2025 saat agenda pembacaan dakwaan karena Nadiem menjalani perawatan pascaoperasi.
Sidang pembacaan dakwaan kemudian dijadwalkan ulang pada 23 Desember 2025, namun kembali tertunda dengan alasan pemulihan medis. Majelis hakim akhirnya baru bisa membacakan dakwaan pada 5 Januari 2026 setelah situasi kesehatan terdakwa memungkinkan.
Kondisi kesehatan Nadiem dilaporkan terus mengalami fluktuasi selama masa pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski sempat mengaku siap mengikuti sidang, staminanya kembali menurun setelah pemeriksaan sebagai saksi mahkota pada 10 Maret 2026 yang berlangsung selama 12 jam.
Pada 12 Maret 2026, Nadiem kembali absen karena harus menjalani rawat inap dan operasi lanjutan. Majelis hakim sempat memberikan izin tindakan medis hingga masa libur lebaran dan menunda persidangan hingga 30 Maret 2026.
Permohonan Pengalihan Status Tahanan
Pihak penasihat hukum Nadiem telah berulang kali mengajukan pengalihan status tahanan kepada majelis hakim. Permohonan tersebut secara resmi disampaikan pada 23 Februari 2026 dan kembali ditegaskan pada 30 Maret 2026.
Tim hukum berargumen bahwa Nadiem membutuhkan lingkungan steril untuk merawat luka pascaoperasi. Kondisi kesehatan terdakwa dilaporkan sempat memburuk akibat reinfeksi pada bekas luka operasi selama masa persidangan berlangsung.
ÔÇ£Sekali lagi, dengan rendah hati, permohonan kepada majelis untuk mengabulkan pengalihan status tahanan sehingga saya bisa operasi secepatnya. Terima kasih, yang mulia,ÔÇØ ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Meski berkas pendukung telah diserahkan dan JPU sudah memberikan tanggapan, majelis hakim belum memberikan kepastian terkait dikabulkannya permohonan tersebut. Pengacara Nadiem, Dodi Abdulkadir, menyebut kliennya sering memaksakan diri meski tubuhnya tidak kuat.
ÔÇ£Memang Nadiem nih nekat, sebenarnya itu juga enggak bisa tuh sidang cuman dia nekat,ÔÇØ ujar Pengacara Nadiem, Dodi Abdulkadir saat memberikan keterangan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).
ÔÇ£Ya, takut, apa namanya, kalau enggak baik-baik di persidangan nanti akan ditekan gitu. Dia takut ini kan perasaan-perasaan terdakwa kan takut ya kan,ÔÇØ imbuh Dodi.
Risiko Kesehatan dan Dakwaan Korupsi Rp 2,1 Triliun
Pihak medis yang menangani Nadiem sempat memberikan keterangan dalam sidang tertutup pada 6 April 2026. Dokter memperingatkan adanya risiko kesehatan yang fatal jika terdakwa terus dipaksakan menjalani sidang hingga larut malam dalam kondisi infeksi.
ÔÇ£Bisa mati Pak Nadiem, tuh tadi dokter bilang kalau dia infeksi. Cuman Nadiem ini kan gila. 'Udahlah enggak apa-apalah,' katanya,ÔÇØ imbuh Dodi usai sidang.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Mantan menteri tersebut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar melalui investasi Google ke entitas tertentu.
Nadiem disebut menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan kajian pengadaan TIK agar merujuk pada produk perangkat berbasis Chrome. Tindakan ini diduga dilakukan bersama eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, serta dua mantan Direktur di Kemendikbudristek, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.