Nadiem Makarim Hadiri Sidang Korupsi Chromebook Usai Perawatan Medis

Nadiem Makarim Hadiri Sidang Korupsi Chromebook Usai Perawatan Medis
Foto: Ilustrasi Nadiem Makarim Hadiri Sidang Korupsi Chromebook Usai Perawatan Medis.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (6/5/2026). Nadiem sebelumnya absen pada persidangan Selasa (5/5/2026) karena kondisi kesehatan yang menurun.

Dilansir dari Nasional, terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim atas ketidakhadirannya pada agenda sebelumnya. Ia mengaku telah mendapatkan penanganan medis agar bisa memberikan keterangan dalam persidangan hari ini.

"Mohon maaf walaupun saya sangat ingin sidang tapi tidak bisa sanggup kemarin. Hari ini saya sudah menerima perawatan. Hari ini saya akan mencoba sebaik mungkin untuk bisa mengikuti sidang," ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Nadiem mengungkapkan bahwa dirinya merasakan gangguan kesehatan yang signifikan sehingga memerlukan bantuan jaksa untuk mengakses layanan kesehatan. Rasa nyeri tersebut menjadi alasan utama penundaan sidang pada hari sebelumnya.

"Kemarin saya mengalami nyeri yang cukup tinggi. Jadi, saya ingin ucapkan terima kasih kepada JPU untuk bisa membawa saya ke rumah sakit untuk perawatan," jelas Nadiem.

Terdakwa kemudian mengajukan permohonan khusus terkait status penahanannya kepada majelis hakim. Hal ini didasari oleh rekomendasi dokter yang mengharuskan dirinya menjalani tindakan medis lanjutan dalam waktu dekat.

"Sesuai dengan resume medis dari dokter, saya harus segera operasi setelah ini. Dan mohon sekali permohonan status pengalihan penahanan dikabulkan dengan segala rendah hati," ujar Nadiem.

Kasus ini menyeret Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya atas dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar melalui skema pengadaan perangkat teknologi yang mengarah pada produk tertentu.

Penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengarahkan pengadaan perangkat teknologi informasi komunikasi (TIK) ekosistem pendidikan di Indonesia kepada satu merek saja. Selain Nadiem, kasus ini melibatkan eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, serta dua mantan pejabat Kemendikbudristek, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.

Dua rekan terdakwa lainnya telah menerima vonis dari majelis hakim pada Kamis (30/4/2026). Sri Wahyuningsih dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar.

Persidangan hari ini berlanjut dengan agenda pemeriksaan ahli meringankan. Majelis hakim menjadwalkan pendengaran keterangan dari Mantan Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, sebagai saksi ahli bagi pihak terdakwa.

Artikel terkait

Rekomendasi