Nadiem Makarim Ajukan Pengalihan Status Tahanan Akibat Masalah Kesehatan

Nadiem Makarim Ajukan Pengalihan Status Tahanan Akibat Masalah Kesehatan
Foto: Ilustrasi Nadiem Makarim Ajukan Pengalihan Status Tahanan Akibat Masalah Kesehatan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengalihkan status penahanannya karena alasan kesehatan pada Selasa (21/4/2026). Mantan Menteri Pendidikan tersebut berharap dapat segera menjalani tindakan operasi medis akibat kondisi fisiknya yang dilaporkan terus menurun.

Permohonan ini diajukan di tengah proses persidangan yang telah bergulir sejak akhir tahun lalu. Dilansir dari Nasional, kondisi kesehatan Nadiem tercatat tidak stabil sejak perkara ini mulai disidangkan pada Desember 2025, yang bahkan sempat mengakibatkan penundaan pembacaan dakwaan hingga Januari 2026.

"Sekali lagi, dengan rendah hati, permohonan kepada majelis untuk mengabulkan pengalihan status tahanan sehingga saya bisa operasi secepatnya. Terima kasih, yang mulia," ujar Nadiem, Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Hakim ketua dalam persidangan tersebut sempat memberikan perhatian terhadap kondisi fisik terdakwa sebelum agenda utama dimulai. Menanggapi pertanyaan hakim, Nadiem memberikan penjelasan mengenai situasi terkini terkait kebugaran tubuhnya yang masih fluktuatif.

"Kondisi kesehatan masih naik-turun tapi seperti biasa siap menjalani persidangan," kata Nadiem, Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Permintaan serupa sebenarnya telah disampaikan oleh pihak terdakwa pada agenda persidangan sebelumnya, yakni Senin (20/4/2026). Selain riwayat operasi terdahulu, Nadiem juga pernah memberikan keterangan pada sidang 5 Maret 2026 bahwa dirinya memerlukan perawatan intensif akibat penurunan kondisi kesehatan yang signifikan.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem telah merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop untuk sektor pendidikan. Kerugian tersebut bersumber dari pengadaan perangkat keras Chromebook serta layanan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak efisien.

Pihak kejaksaan menyatakan bahwa sistem CDM yang dibeli melalui dana negara sebenarnya tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan. Selain itu, pengadaan laptop tersebut dianggap bermasalah karena tidak didasari kajian teknis yang tepat, terutama untuk penggunaan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang minim akses internet.

Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar melalui kebijakan yang mengarahkan spesifikasi perangkat agar didominasi oleh satu perusahaan teknologi global tertentu. Hal ini dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang guna menguasai ekosistem pendidikan nasional secara eksklusif.

"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia," lanjut Jaksa Penuntut Umum.

Penuntut umum memaparkan bahwa keuntungan pribadi tersebut terhubung dengan aliran dana investasi asing ke perusahaan teknologi yang didirikan oleh terdakwa. Data LHKPN tahun 2022 menunjukkan adanya peningkatan aset berupa surat berharga milik Nadiem yang nilainya mencapai lebih dari Rp 5,5 triliun.

"Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatan tersebut, Nadiem bersama tiga mantan pejabat Kemendikbudristek lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak penuntut umum.

Artikel terkait

Rekomendasi