Nadiem Makarim Absen Sidang Dugaan Korupsi Chromebook Karena Sakit

Nadiem Makarim Absen Sidang Dugaan Korupsi Chromebook Karena Sakit
Foto: Ilustrasi Nadiem Makarim Absen Sidang Dugaan Korupsi Chromebook Karena Sakit.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak menghadiri ruang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026) lantaran kondisi kesehatan yang memburuk. Penasihat hukum terdakwa menyebut adanya pemaksaan kehadiran meski kliennya memerlukan perawatan intensif.

Dilansir dari Nasional, kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf, menyatakan kliennya tetap diminta hadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) walaupun status medisnya dinyatakan sakit. Ari menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan terhadap hak asasi kliennya.

ÔÇ£Hari ini dia (Nadiem) dipaksa oleh JPU hadir ke sidang, padahal sudah dinyatakan sakit, ini pelanggaran berat HAM, JPU sewenang-wenang dalam tindakannya,ÔÇØ ujar Ari Yusuf, Pengacara.

Menurut keterangan Ari, majelis hakim dan jaksa telah menerima laporan medis dari tim dokter yang menangani Nadiem. Tim medis memberikan peringatan bahwa terdakwa membutuhkan penanganan medis segera karena kondisinya dapat membahayakan nyawa.

ÔÇ£Nadiem sudah diperiksa hakim bersama dokter dari kejaksaan dan dokter dari RS Abdi Waluyo bahwa kondisinya mesti perawatan intensif kalau tidak akan mengancam jiwanya,ÔÇØ kata Ari Yusuf, Pengacara.

Ketua Tim JPU, Roy Riady, memberikan bantahan terkait tuduhan adanya paksaan terhadap terdakwa untuk mengikuti persidangan. Roy menjelaskan bahwa pemeriksaan awal di rumah tahanan menunjukkan terdakwa dalam kondisi yang memungkinkan untuk dibawa ke pengadilan.

ÔÇ£Waktu dijemput di rutan dalam keadaan sehat, tetapi ketika mau dihadirkan di ruang pengadilan tiba-tiba dapat info sakit, dan kami tidak terima surat dokter saat itu,ÔÇØ kata Roy Riady, Ketua Tim JPU.

Roy menambahkan bahwa setelah penundaan sidang, Nadiem telah dibawa ke RSUD Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil rekam medis menunjukkan keluhan berupa nyeri kepala, nyeri telan, batuk, dan badan lemas, namun terdakwa menolak tindakan medis seperti infus atau tes darah.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Purwanto S Abdullah akhirnya memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu bagi terdakwa agar dapat memulihkan kondisi fisiknya sebelum kembali menjalani proses hukum.

ÔÇ£Jadi kita buat waktu agak panjang untuk kesempatan terdakwa juga mungkin untuk memulihkan kesehatannya. Kita tunda ke hari Senin ya,ÔÇØ ujar Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim.

Penundaan sidang ini juga dipengaruhi oleh ketidakhadiran tim penasihat hukum di ruang sidang utama. Hakim menekankan bahwa alasan kesehatan menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan penundaan tersebut.

ÔÇ£Ini kan kita tunda bukan karena ketidakhadiran advokat saja, tetapi karena kondisi kesehatan terdakwa juga ya, yang hari ini mungkin tidak bisa melakukan sidang,ÔÇØ kata Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim.

Kasus ini menyeret Nadiem Makarim atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan teknologi informasi yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar melalui pengaturan kajian pengadaan agar mengarah pada produk Google tertentu.

Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Para terdakwa terancam jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan jadwal sidang berikutnya pada Senin (27/4/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi