MUI Tolak Penyembelihan Hewan Dam Haji di Indonesia

MUI Tolak Penyembelihan Hewan Dam Haji di Indonesia
Foto: Ilustrasi MUI Tolak Penyembelihan Hewan Dam Haji di Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyatakan penolakan terhadap penyembelihan hewan dam jemaah haji yang dilakukan di Indonesia dan mengimbau jemaah tetap melaksanakannya di Tanah Suci. Dilansir dari Detikcom, sikap ini merespons Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Abdurrahman Dahlan, memberikan penjelasan mengenai paket aturan ibadah haji yang tidak boleh diubah oleh negara, termasuk alasan pemenuhan gizi yang dianggap tidak tepat untuk memindahkan lokasi penyembelihan.

"Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu," tegas Abdurrahman Dahlan, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.

Abdurrahman menyampaikan bahwa pemindahan lokasi penyembelihan hanya diperbolehkan jika terdapat kondisi darurat yang mendasar. Dia pun memberikan perumpamaan mengenai pengalihan kewajiban ibadah yang tidak didasari dalil kuat.

"Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan. Kalau alasannya tanggung, tanggung banget, kita pindahkan saja Ka'bah ke Monas, biar hajinya di Indonesia," sambung Abdurrahman Dahlan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh rangkaian haji adalah kesatuan ibadah yang spesial dan harus dilakukan di lokasi yang telah ditentukan secara syariat.

"Haji itu pelaksanaannya di Tanah Haram, bukan di Kerinci (Jambi) misalnya kan. Maka ketika mengatakan ibadah haji, satu paket dengan ibadah yang sifatnya kita satu, satu paket. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh," kata Abdurrahman Dahlan.

MUI menilai fasilitas layanan penyembelihan di Arab Saudi saat ini sudah memadai bagi jemaah haji tamattu' maupun qiran. Otoritas setempat bahkan telah mengintegrasikan layanan tersebut ke dalam persyaratan visa guna memudahkan jemaah.

"Saudi justru memfasilitasi layanan penyembelihan dam bagi yang haji tamattu' atau qiran dan meminta memasukkan dalam komponen persyaratan visa. Hal ini untuk memudahkan," ungkap Abdurrahman Dahlan.

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirysah Tambunan juga telah mengirimkan surat tadzkirah kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf pada 2 April 2026. MUI mendesak pemerintah tetap melaksanakan penyembelihan di lokasi asal meski terdapat kendala pengelolaan oleh oknum tertentu.

"Menurut saya seperti itu. Tetap saja, kalau tidak ada halangan yang berat, dam di sana, laksanakan di sana. Sembelih di sana dan bagi-bagi daging dam di sana. Kalau Saudi melarang menyembelih dam di Tanah Haram, baru darurat. Kalau tidak tetap saja," tutup Abdurrahman Dahlan.

Artikel terkait

Rekomendasi