Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji tamattu' dan qiran wajib dilakukan di Tanah Suci agar sah secara hukum agama. Ketentuan ini disampaikan melalui surat resmi kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf pada 2 April 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Langkah MUI ini merupakan bentuk Tadzkirah terhadap Surat Edaran Kemenhaj Nomor S-50/BN/2026 yang mengatur pilihan jenis haji dan teknis pembayaran dam. Lembaga tersebut kembali merujuk pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang secara spesifik membahas lokasi penyembelihan hadyu.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yakub, menjelaskan bahwa keputusan ini bersandar pada kesepakatan mayoritas ulama dan kaidah fikih yang bersifat ta'abbudi. Menurutnya, praktik ini harus mengikuti tuntunan Rasulullah SAW yang melakukan penyembelihan di wilayah Tanah Haram.
"Berdasarkan fatwa MUI, penyembelihan dam bagi jemaah Indonesia yang melaksanakan haji tamattu' wajib dilakukan di Tanah Haram," ujar Aminuddin.
Pihak MUI menambahkan bahwa jemaah yang menyembelih dam di Indonesia tetap memiliki status haji yang sah selama rukun lainnya terpenuhi. Meski demikian, tindakan tersebut dianggap melanggar ketentuan syariat khusus mengenai pelaksanaan dam untuk haji tamattu' dan qiran.
Dewan Pimpinan MUI kemudian mengajukan lima poin peringatan kepada pemerintah, termasuk permintaan perbaikan atau pencabutan surat edaran yang memperbolehkan pelaksanaan hadyu di tanah air. Menanggapi desakan tersebut, pihak pemerintah memberikan pernyataan berbeda terkait keberlakuan aturan tersebut.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan pada Kamis (14/5/2026) bahwa pemerintah tidak akan mencabut surat edaran tersebut. Ia menilai pemerintah berkewajiban mengakomodasi keragaman pandangan hukum Islam yang ada di masyarakat Indonesia.
"Kami justru akan memperkuat surat edaran tersebut, bukan mencabutnya," ujar Dahnil.
Dahnil menjelaskan bahwa jemaah diberikan kebebasan untuk mengikuti keyakinan masing-masing, baik yang merujuk pada putusan tarjih Muhammadiyah maupun pandangan lainnya. Bagi jemaah yang sepakat dengan pandangan MUI, pemerintah memfasilitasi penyembelihan di Tanah Arab melalui lembaga resmi Adahi.
"Pemerintah melalui Kemenhaj menghormati dan memberikan ruang seluas-luasnya terhadap perbedaan fikih dan keyakinan. Pemerintah tidak dalam posisi memaksakan, melainkan memberikan keleluasaan dalam pelaksanaan fikih haji," pungkas Dahnil.