Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji tamattu dan qiran secara syariat wajib dilaksanakan di Tanah Suci pada Kamis (14/5/2026). Sebagaimana dilansir dari Detikcom, pelaksanaan kurban di luar wilayah tersebut dianggap tidak sah menurut fatwa lembaga tersebut.
Ketentuan hukum ini didasarkan pada tinjauan fikih yang menempatkan prosesi penyembelihan sebagai ranah ibadah ta'abbudi yang harus mengikuti contoh Rasulullah SAW. MUI menegaskan bahwa meskipun haji jemaah tetap sah, mereka dinilai melanggar ketentuan penyembelihan dam jika melakukannya di Indonesia.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yakub, memberikan penjelasan mengenai landasan hukum yang digunakan organisasi dalam menetapkan aturan pelaksanaan hadyu bagi jemaah asal Indonesia tersebut.
"Berdasarkan fatwa MUI, penyembelihan dam bagi jemaah Indonesia yang melaksanakan haji tamattu' wajib dilakukan di Tanah Haram," ujar Aminuddin.
Penegasan ini memicu rekomendasi dari Dewan Pimpinan MUI agar pemerintah segera melakukan perbaikan pada surat edaran yang mengatur pelaksanaan hadyu di tanah air agar sejalan dengan ketentuan fatwa yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah melalui kementerian terkait memberikan respons berbeda terhadap permintaan penarikan surat edaran tersebut demi mengakomodasi keragaman pandangan hukum Islam di masyarakat.
"Kami justru akan memperkuat surat edaran tersebut, bukan mencabutnya," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Dahnil menjelaskan bahwa pemerintah memfasilitasi jemaah untuk memilih pandangan fikih yang mereka yakini, termasuk rujukan dari tarjih Muhammadiyah bagi yang memilih menyembelih dam di dalam negeri Indonesia.
"Pemerintah melalui Kemenhaj menghormati dan memberikan ruang seluas-luasnya terhadap perbedaan fikih dan keyakinan. Pemerintah tidak dalam posisi memaksakan, melainkan memberikan keleluasaan dalam pelaksanaan fikih haji," pungkas Dahnil.
Bagi jemaah yang sejalan dengan pandangan MUI, pemerintah mewajibkan proses penyembelihan dilakukan melalui lembaga Adahi yang resmi diakui Pemerintah Arab Saudi demi menghindari praktik ilegal di Tanah Haram.