Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti prosedur pembersihan sungai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diduga mengubur massal ikan sapu-sapu dalam kondisi hidup pada Senin (20/4/2026). Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan dalam pandangan Islam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyatakan bahwa meskipun pengendalian populasi ikan invasif bertujuan baik untuk lingkungan, metode eksekusinya tidak boleh menyiksa. Dilansir dari Detikcom, praktik mengubur hewan hidup-hidup dianggap menyalahi prinsip rahmatan lil 'alamin.
MUI sebenarnya memberikan apresiasi terhadap upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga ekosistem sungai dari ancaman spesies pleco atau ikan sapu-sapu. Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap biodiversitas lokal agar terhindar dari kepunahan akibat dominasi spesies asing.
"Itu sejalan dengan maq─üß╣úid syariah yaitu masuk kategori ß©ìhar┼½riyy─üt ekologis modern," ujar Kiai Miftah dalam keterangannya, dikutip dari laman MUI, Senin (20/4/2026).
Penegasan tersebut merujuk pada pentingnya menjaga keberlanjutan makhluk hidup atau Hifẓ an-Nasl. Namun, Kiai Miftah mengingatkan bahwa pembolehan membunuh hewan demi kemaslahatan harus dilakukan dengan cara yang cepat dan tidak menyiksa, sesuai dengan tuntunan agama.
"Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih." (HR Muslim, no 1955) kutip Kiai Miftah membacakan hadis riwayat Syaddad bin Aus radhiyallahu 'anhu.
Metode penguburan ikan saat masih bernapas dianggap memperlama proses kematian sehingga menimbulkan penderitaan yang tidak perlu. MUI menekankan bahwa etika terhadap hewan tetap harus dikedepankan dalam setiap kebijakan publik yang berkaitan dengan pengelolaan satwa.
"Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," pungkas Kiai Miftah.