MUI Kritik Metode Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu dengan Penguburan Hidup

MUI Kritik Metode Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu dengan Penguburan Hidup
Foto: Ilustrasi MUI Kritik Metode Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu dengan Penguburan Hidup.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengkritik praktik pemusnahan ikan sapu-sapu melalui penguburan massal dalam kondisi hidup karena dinilai bertentangan dengan prinsip syariah. Dilansir dari Cahaya, pernyataan ini merespons polemik penanganan spesies invasif yang diduga dilakukan pada Senin (20/4/2025).

Langkah pengendalian populasi ikan sapu-sapu atau pleco sebenarnya dianggap memiliki nilai kemaslahatan bagi lingkungan. Keberadaan spesies ini diketahui dapat merusak ekosistem sungai serta mengancam populasi ikan lokal di perairan Indonesia.

KH Miftahul Huda menyatakan dukungan secara pribadi terhadap upaya perlindungan ekosistem dari ancaman ikan predator tersebut. Namun, ia memberikan catatan kritis mengenai metodologi pemusnahan yang digunakan di lapangan agar tetap sesuai koridor agama.

ÔÇ£Pada prinsipnya kan saya pribadi sepakat bahwa itu ada maslahah (kemaslahatan) ya. Karena ikan sapu-sapu atau pleco itu kan bisa mematikan ekosistem lokal ya,ÔÇØ ujarnya KH Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

Penerapan kaidah fikih dalam menghadapi ancaman lingkungan harus dilakukan secara proporsional. Penanganan bahaya tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru menimbulkan masalah baru dalam etika perlakuan terhadap makhluk hidup.

ÔÇ£Maka itu dalam kaidah fikih adh-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan), itu suatu hal yang perlu dihilangkan ya karena bahaya ya,ÔÇØ lanjut ujar KH Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

Kritik utama tertuju pada metode penguburan hidup-hidup yang dianggap memperlama proses kematian hewan. Hal ini dinilai mencederai prinsip ihsan atau berperilaku baik yang diajarkan dalam Islam, bahkan terhadap hama sekalipun.

ÔÇ£Iya meskipun itu dianggap sebagai hama atau predator ya, saya kira agama kita juga mengatur bagaimana kita memusnahkan dengan yang ihsan (baik) ya, dengan yang baik ya, dan mempercepat kematiannya,ÔÇØ jelas ujar KH Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

MUI menyarankan agar pemerintah tidak hanya fokus pada pemusnahan, tetapi juga pada pemanfaatan ekonomi. Ikan sapu-sapu memiliki potensi untuk diolah menjadi bahan baku industri pakan ternak dan pupuk organik.

ÔÇ£Mestinya ikan sapu-sapu itu kan bisa dimanfaatkan juga, misalnya diolah untuk menjadi tepung ikan. Nanti kan tepung ikan itu bisa dijadikan campuran pakan ikan lele, nila, atau ikan budidaya lainnya,ÔÇØ papar ujar KH Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

Pemanfaatan tersebut diharapkan melibatkan para ahli agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan. KH Miftah meyakini otoritas daerah memiliki kapasitas untuk mengelola sumber daya tersebut dengan lebih bijak.

"Saya yakin Pak Gubernur (Gubernur DKI Pramono Anung) sudah punya orang ahlinya lah bagaimana memanfaatkan ikan sapu-sapu tersebut," kata ujar KH Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

Apabila opsi pemusnahan tetap menjadi pilihan terakhir, MUI mendesak agar prosedur yang dijalankan harus meminimalkan rasa sakit pada ikan. Prinsip keadilan dan kasih sayang terhadap makhluk hidup tetap menjadi standar yang tidak boleh diabaikan.

ÔÇ£Kalau dikubur hidup-hidup seperti itu kan proses kematiannya agak lama. Jadi saya kira dicarilah bagaimana solusi untuk mematikan secara cepat gitu, sehingga unsur sakitnya itu tidak terlalu lama oleh ikan tersebut ya,ÔÇØ kata ujar KH Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

Kebijakan pengendalian hama ini diharapkan selaras dengan konsep maqāṣid syariah yang menjaga keberlanjutan makhluk hidup. Pemerintah diminta mempertimbangkan metode yang lebih etis dan berkelanjutan dalam setiap kebijakan lingkungan.

Artikel terkait

Rekomendasi