Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu (18/4/2026), menyusul adanya laporan mengenai proses penguburan ikan yang dilakukan dalam kondisi masih hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyatakan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan kaidah kesejahteraan hewan dan prinsip syariah, sebagaimana dilansir dari Cahaya. Meskipun demikian, pihak MUI tetap memberikan apresiasi terhadap tujuan pengendalian populasi ikan tersebut demi menjaga ekosistem sungai.
Kiai Miftah menekankan bahwa tindakan mengubur hewan secara hidup-hidup melanggar prinsip rahmatan lil ÔÇÿalamin karena menimbulkan penderitaan yang tidak diperlukan. Padahal, dari sisi lingkungan, pengendalian spesies invasif ini dinilai sejalan dengan upaya perlindungan alam atau hifß║ô al-b─½ÔÇÖah.
"Itu sejalan dengan maq─üß╣úid syariah yaitu masuk kategori ß©ìhar┼½riyy─üt ekologis modern", kata Kiai Miftah dilansir dari laman MUI, Sabtu (18/4/2026).
Langkah pengendalian ini dianggap mendukung keberlanjutan makhluk hidup atau hifẓ an-nasl guna mencegah kepunahan spesies ikan lokal di perairan Jakarta. Namun, MUI menegaskan bahwa setiap pembunuhan hewan yang diperbolehkan untuk kemaslahatan harus tetap mengedepankan cara-cara yang ihsan atau baik.
"Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik..." (HR Muslim, no 1955).
Metode mengubur hidup-hidup dianggap sebagai bentuk penyiksaan karena memperlambat proses kematian hewan tersebut. Kiai Miftah mengingatkan pentingnya aspek etika agar rasa sakit dan penderitaan hewan dapat diminimalisir selama proses penanganan berlangsung.
"Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," kata Kiai Miftah.