Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap puluhan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta yang terungkap pada Selasa (28/4/2026). Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 53 dari total 103 anak yang dititipkan di fasilitas tersebut diduga menjadi korban kekerasan fisik maupun verbal.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, menegaskan bahwa insiden ini merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip maqoshid syariah dalam Islam. Sebagaimana dilansir dari Cahaya, tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan kewajiban menjaga keturunan serta keselamatan jiwa anak-anak.
Siti Ma'rifah memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bergerak cepat mengamankan para tersangka dalam kasus ini. Ia memberikan penekanan bahwa sanksi hukum yang berat sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
"Sehingga menimbulkan efek jera agar peristiwa ini tidak terulang kembali. Ini menjadi alarm keras terkoyaknya ruang ramah anak yang menjadi tanggungjawab kita semua untuk menjaga generasi muda harapan bangsa," kata Siti Ma'rifah, Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga.
Pihak MUI menyoroti bahwa Daycare Little Aresha diduga beroperasi tanpa izin resmi meski telah berjalan cukup lama. Siti Ma'rifah menyatakan bahwa setiap lembaga penitipan anak memiliki kewajiban administratif dan teknis yang ketat untuk menjamin keamanan para santri atau anak didik.
"Izin operasional dan harus diakreditasi secara berkala dan harus adanya protokol keselamatan dan perlindungan anak yang harus dimiliki daycare sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlalu," tegas Siti Ma'rifah, Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga.
Selain legalitas hukum, kompetensi pengasuh menjadi poin krusial yang harus diperhatikan oleh pengelola layanan penitipan anak. Hal ini mencakup sertifikasi khusus serta pemeriksaan kondisi kejiwaan untuk memastikan kelayakan dalam menangani anak-anak secara profesional.
"Selain persyaratan administratif, pengelola harus memberikan akses seluas-luasnya kepada orang tua untuk memonitor perkembangan putra-putrinya melalui CCTV dan pelaporan," ungkap Siti Ma'rifah, Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga.
MUI juga mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan tetap melakukan pengawasan mandiri meski anak berada di tempat penitipan. Transparansi melalui akses digital seperti pemantauan kamera pengawas harus menjadi standar layanan primer yang tidak boleh dibatasi oleh pihak pengelola.
"Penjelasan sepihak penyelenggara daycare harus langsung melalukan observasi tentang kebenarannya dan jangan takut melapor jika ditemui kejanggalan dan pelanggaran," sambung Siti Ma'rifah, Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga.
Pemerintah diharapkan lebih proaktif dalam menertibkan lembaga penitipan anak ilegal untuk mencegah praktik menyimpang. Di sisi lain, orang tua diminta lebih peka terhadap perubahan perilaku anak sebagai indikasi dini adanya potensi kekerasan di lingkungan daycare.