MUI Imbau Masyarakat Hindari Penggunaan Visa Ilegal untuk Ibadah Haji

MUI Imbau Masyarakat Hindari Penggunaan Visa Ilegal untuk Ibadah Haji
Foto: Ilustrasi MUI Imbau Masyarakat Hindari Penggunaan Visa Ilegal untuk Ibadah Haji.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperingatkan masyarakat agar tidak memaksakan diri berangkat ibadah haji menggunakan visa ilegal demi menjamin keabsahan dan kemabruran ibadah. Imbauan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis pada Sabtu (2/5/2026) menyusul ketatnya aturan dari pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, kepatuhan terhadap aturan pemerintah dipandang sebagai bagian dari ketaatan kepada pemimpin atau ulil amri. Hal ini bertujuan agar jemaah terhindar dari kendala hukum saat berada di tanah suci.

"Pemerintah Indonesia melarang orang berangkat haji tanpa visa resmi. Begitu juga pemerintah Arab Saudi yang melarang secara ketat," kata Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis.

Penegasan tersebut berkaitan dengan pentingnya mengikuti regulasi yang berlaku baik di tanah air maupun di negara tujuan. Pelaksanaan ibadah haji dinilai memerlukan kesiapan legalitas agar jemaah dapat beribadah dengan tenang.

"Agar pelaksanaan haji bisa sah dan bisa mabrur. Jadi saya minta kepada masing-masing kita tidak perlu memaksanakan untuk berangkat haji jika tidak punya visa haji," jelas Kiai Cholil.

Selain faktor keabsahan secara agama, kepatuhan ini juga berkaitan dengan reputasi nasional di mata internasional. Pelanggaran terhadap aturan visa dikhawatirkan dapat memberikan dampak negatif bagi citra Indonesia secara umum.

Kiai Cholil, yang juga mengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah di Depok, mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan keberangkatan warga ke Arab Saudi. Menurutnya, regulasi yang dibuat oleh kedua negara sudah selaras dengan nilai-nilai dalam ajaran Islam.

Berdasarkan kebijakan terbaru, otoritas Arab Saudi hanya mengizinkan penggunaan visa resmi khusus haji bagi para calon jemaah. Penggunaan jenis dokumen lain seperti visa kunjungan atau transit secara tegas dilarang untuk keperluan ibadah tersebut.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah menetapkan sanksi finansial yang berat bagi para pelanggar. Warga yang kedapatan berhaji tanpa izin resmi akan dikenakan denda sebesar SAR 20.000 atau sekitar Rp 92 juta.

Sanksi lebih berat diberlakukan bagi pihak yang memfasilitasi aktivitas haji ilegal tersebut. Pihak penyelenggara atau fasilitator dapat dijatuhi denda mencapai SAR 100.000 atau setara dengan Rp 463 juta oleh otoritas setempat.

Artikel terkait

Rekomendasi