Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengusulkan pemberian orientasi hak-hak pribadi kepada para santri di pondok pesantren untuk mengantisipasi terjadinya pelecehan seksual. Langkah ini disampaikan di Plaza BPJamsostek, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Mei 2026, menyusul maraknya kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama.
Muhaimin menyebut bahwa insiden kekerasan seksual di lingkungan pesantren sering kali dipicu oleh ketidaktahuan santri terhadap hak-hak yang mereka miliki. Berdasarkan laporan Nasional, kurangnya pemahaman tersebut membuat santri rentan terhadap tindakan eksploitasi oleh pihak-pihak tertentu di dalam ekosistem pendidikan tersebut.
"Sebelum memulai pesantren, santri harus mendapatkan orientasi hak-haknya sehingga tidak bisa dimanipulasi. Problem terjadinya ini karena ketidaksadaran akan hak-hak pribadinya," ujar Muhaimin Iskandar, Menko PM.
Penegasan tersebut berkaitan dengan pengamatan pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengenai kondisi psikologis santri yang masih awam. Ia mendorong agar aparatur di tingkat daerah aktif melakukan sosialisasi untuk membentuk lingkungan pendidikan yang aman.
"Ini harus ada orientasi. Saya minta pada pemerintah daerah membangun ekosistem sosialisasi kepada seluruh para anak didik," tutur Muhaimin Iskandar, Menko PM.
Cak Imin memberikan perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan santriwati yang terjadi di Pati, Jawa Tengah. Ia menilai kasus tersebut merupakan bentuk nyata dari penyalahgunaan relasi kuasa yang dikamuflasekan melalui doktrin agama untuk memperdaya korban.
"Tidak ada ulama yang memanfaatkan santrinya kecuali orang itu memang sejak awal punya niat manipulasi. Kayak yang di Pati ini, sama sekali tidak pernah dikenal," kata Muhaimin Iskandar, Menko PM.
Terkait perkembangan kasus di Kabupaten Pati, pihak kepolisian telah meningkatkan status perkara dugaan pencabulan puluhan santriwati ke tahap penyidikan. Kasus ini awalnya dilaporkan pada 2024, meskipun rangkaian tindak pidana tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2020.
Kendala penanganan sempat muncul karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan pihak korban setelah laporan masuk tahun lalu. Namun, kepolisian kini telah menangkap dan menetapkan pengasuh pondok pesantren berinisial Ashari sebagai tersangka dalam kasus tersebut.