Penyidik Polresta Yogyakarta mengungkap motif ekonomi menjadi pemicu utama kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, yang melibatkan belasan tersangka. Dilansir dari Suara, pengelola diduga sengaja melampaui kapasitas tampung demi meraup keuntungan finansial pada Selasa, 28 April 2026.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa pihak pengelola berusaha mengejar pemasukan sebesar-besarnya dengan menambah jumlah anak yang dititipkan tanpa mempertimbangkan rasio pengasuh. Tindakan ini memicu beban kerja berlebih yang berujung pada tindak kekerasan.
ÔÇ£Termasuk motif ekonomi karena mereka mengejar pemasukan. Semakin banyak anak otomatis semakin banyak pemasukan mereka, ini masih kita dalami lagi nanti,ÔÇØ ujar Pandia, Kapolresta Yogyakarta.
Berdasarkan data penyidikan, terdapat ketimpangan beban kerja yang signifikan bagi para pengasuh. Meski awalnya dijanjikan hanya menangani dua hingga tiga anak, kenyataannya satu orang pengasuh harus menjaga tujuh sampai delapan anak dari total 103 anak yang terdaftar.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Risky Adrian, menyatakan bahwa ketimpangan tersebut menjadi faktor pendorong munculnya perilaku kasar dari staf pengasuh terhadap anak-anak. Hal ini kontras dengan komitmen awal yang ditawarkan kepada para wali murid.
"Masa satu orang harus menjaga tujuh sampai delapan orang. Artinya seharusnya kan dia membatasi. Karena dari keterangan wali murid mereka dijanjikan saat satu miss dua sampai tiga anak. Tapi kenapa masih menampung terus berarti kan ini memang ada mencari keuntungan ya," jelas Risky, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta.
Risky memaparkan sistem kerja di tempat penitipan tersebut menggunakan mekanisme sif dengan jumlah 2-3 pengasuh per waktu tugas. Para karyawan menerima upah yang bervariasi antara Rp1,8 juta hingga Rp2,4 juta, tergantung pada durasi paket penitipan anak yang dipilih orang tua.
ÔÇ£Kalau gaji pengasuh itu dari Rp1,8 juta sampai Rp2,4 juta,ÔÇØ ucap Rizky, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Arifah Choiri Fauzi, turut memberikan atensi terhadap kasus ini. Ia menilai praktik bisnis yang mengabaikan keselamatan anak demi target materiil merupakan bentuk kekejaman yang harus diusut tuntas secara hukum.
ÔÇ£Kami juga prihatin karena ternyata masih terjadi juga daycare yang tidak bertanggung jawab yang motifnya yang kita lihat kita juga selama ini, atau sementara ini adalah dari segi ekonomi atau bisnis,ÔÇØ ujar Arifah, Menteri PPA.
Hingga saat ini, kepolisian telah menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari Ketua Yayasan berinisial DK, Kepala Sekolah berinisial AP, serta 11 orang pengasuh. Seluruh tersangka terancam jeratan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.