Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Yusron B Ambary, memperingatkan masyarakat mengenai maraknya modus keberangkatan haji non-prosedural melalui penyalahgunaan paket haji dakhili pada Rabu (22/4/2026). Paket tersebut merupakan program khusus penduduk lokal atau warga asing pemegang izin tinggal di Arab Saudi.
Peringatan tersebut disampaikan Yusron saat menyambut jemaah haji kloter awal asal Jakarta Pondok Gede di Bandara Madinah. Sebagaimana dilansir dari Nasional, praktik ini melibatkan pihak-pihak yang menawarkan jasa kedatangan ke Arab Saudi jauh sebelum musim haji dimulai.
"Namun faktanya, haji dakhili ini diperjualbelikan di Tanah Air di mana ada beberapa pihak yang menawarkan haji dakhili dengan cara mereka akan datang (ke Arab Saudi) beberapa bulan sebelum haji," kata Yusron B Ambary, Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah.
Para pelaku tersebut diketahui menawarkan iming-iming berupa pengurusan iqomah atau dokumen izin tinggal secara instan kepada calon jemaah. Hal ini bertujuan agar para pendatang bisa mendaftarkan diri sebagai penduduk lokal untuk mengikuti program haji dakhili.
"Dengan iqomah itu mereka menjadi penduduk dan bisa mendaftar untuk haji," kata Yusron B Ambary, Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah.
Pemerintah Arab Saudi merespons fenomena tersebut dengan menerbitkan aturan baru pasca-Ramadhan yang mewajibkan mukimin minimal tinggal selama satu tahun. Yusron menegaskan bahwa koordinasi dengan Dirjen Imigrasi telah dilakukan guna mencegah penyalahgunaan skema haji tersebut sejak dini.
"Sehingga kemudian ada aturan baru yang diterbitkan setelah Ramadhan kemarin. Mukimin yang boleh mengikuti haji dakhili itu harus yang sudah tinggal di Arab Saudi selama satu tahun," ungkap Yusron B Ambary, Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah.
Langkah pencegahan ini juga dimaksudkan untuk melindungi jemaah dari potensi masalah hukum saat berada di tanah suci. Kegigihan untuk berangkat tanpa dokumen resmi dikhawatirkan akan memaksa jemaah menempuh jalur ilegal yang berisiko tinggi.
"Saya khawatir jika mereka ngotot berangkat dan tidak dapat tasreh (izin resmi/tiket digital dari Saudi) haji maka mereka akan menempuh berbagai cara untuk dapat tembus untuk dapat masuk yang pasti caranya adalah ilegal dan itu akan membuat mereka terkena kasus hukum," kata Yusron B Ambary, Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah.
Hingga saat ini, pihak imigrasi telah menolak keberangkatan 13 orang yang terdeteksi menyalahgunakan visa kerja untuk melaksanakan ibadah haji. Pengetatan ini sejalan dengan kampanye 'La Hajj Bila Tasreh' yang melarang pelaksanaan ibadah haji tanpa izin resmi.
"Kalau kita perhatikan tahun lalu itu banyak sekali kasus di mana penduduk asing yang ingin masuk Mekah tidak memiliki tasreh itu, ada yang ditolak sekitar 200.000 lebih dan juga ada 200.000 lebih orang yang tidak berhak berada di Mekah dikeluarkan dari kota Mekah," kata Yusron B Ambary, Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah.