MNC Group Ajukan Banding Atas Gugatan Citra Marga Nusaphala

MNC Group Ajukan Banding Atas Gugatan Citra Marga Nusaphala
Foto: Ilustrasi MNC Group Ajukan Banding Atas Gugatan Citra Marga Nusaphala.

PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) pada Rabu (22/4/2026). Perkara ini berkaitan dengan transaksi surat berharga yang melibatkan kedua perusahaan tersebut.

Dilansir dari Money, hakim memutuskan nilai ganti rugi sebesar 28 juta dollar AS dalam persidangan tersebut. Angka ini jauh di bawah tuntutan awal yang diajukan oleh pihak CMNP yakni senilai Rp 119 triliun.

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan bahwa putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Ia menyatakan terdapat sejumlah poin dalam keputusan hakim yang dinilai masih perlu dipertanyakan lebih lanjut secara hukum.

"Ini belum final. Ya yang terang kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Chris Taufik, Legal Counsel MNC Group.

Pihak MNC Group berargumen bahwa posisi perusahaan tidak tepat sebagai pihak tergugat dalam perkara ini. Chris menjelaskan peran pihaknya dalam transaksi tersebut hanya sebatas perantara atau arranger surat berharga, bukan transaksi tukar-menukar sebagaimana diklaim penggugat.

"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," paparnya Chris Taufik, Legal Counsel MNC Group.

Chris juga menyoroti adanya beberapa keterangan dalam rilis pers pengadilan yang diklaim tidak pernah muncul selama proses persidangan berlangsung. Ia menyebut kalimat-kalimat tersebut bahkan tidak disampaikan oleh para ahli yang memberikan kesaksian di bawah sumpah.

ÔÇ£Tiba-tiba muncul dalam press release pengadilan, padahal kalimat-kalimat itu tidak pernah disampaikan dalam persidangan maupun dalam kesaksian ahli,ÔÇØ kata Chris Taufik, Legal Counsel MNC Group.

Manajemen MNC Group kini tengah melakukan pembahasan internal mengenai langkah pelaporan majelis hakim kepada Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung. Langkah ini dipertimbangkan menyusul adanya sejumlah kejanggalan yang dirasakan selama proses hukum berjalan.

"Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh," ungkap Chris Taufik, Legal Counsel MNC Group.

Mengenai besaran tuntutan, Chris menilai gugatan dari CMNP sejak awal memang terlihat berlebihan. Realisasi putusan hakim yang hanya menetapkan angka puluhan juta dollar dianggap sebagai bukti bahwa gugatan tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan.

"Gugatannya kan wah sedemikian besar Rp 119 triliun, yang diputuskan kan bisa dilihat jauh dari angka yang sangat bombastis tersebut," tuturnya Chris Taufik, Legal Counsel MNC Group.

Artikel terkait

Rekomendasi