MNC Asia Holding Ajukan Banding Atas Gugatan Citra Marga Nusaphala

MNC Asia Holding Ajukan Banding Atas Gugatan Citra Marga Nusaphala
Foto: Ilustrasi MNC Asia Holding Ajukan Banding Atas Gugatan Citra Marga Nusaphala.

PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) menyatakan akan mengajukan banding setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) pada Rabu (22/4/2026). Perusahaan menilai putusan hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan memiliki banyak kejanggalan dalam pertimbangannya.

Dilansir dari Money, sengketa ini bermula dari gugatan CMNP terkait transaksi surat berharga yang diklaim sebagai transaksi tukar-menukar, sementara pihak MNC menegaskan peran mereka hanya sebagai perantara atau arranger. Meski hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, pihak tergugat menilai posisi hukum mereka tidak tepat dalam perkara ini.

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan bahwa langkah hukum lanjutan berupa banding adalah kewajiban karena pihaknya mempertanyakan dasar hukum putusan tersebut.

"Ini belum final. Ya yang terang kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Chris.

Chris menjelaskan bahwa MNC Group seharusnya tidak dijadikan pihak tergugat lantaran hanya bertindak sebagai arranger dalam jual beli surat berharga tersebut. Selain masalah posisi hukum, ia mempertanyakan pengabaian kesaksian para ahli yang telah dihadirkan perusahaan selama proses persidangan berlangsung.

"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," papar Chris.

Pihak MNC Group juga menyoroti adanya sejumlah pihak yang disebut dalam persidangan namun tidak ditarik sebagai tergugat oleh CMNP. Chris mengungkapkan kekecewaannya terhadap beberapa poin dalam rilis pers resmi pengadilan yang dinilai mencantumkan pernyataan yang sebelumnya tidak pernah muncul di ruang sidang.

ÔÇ£Tiba-tiba muncul dalam press release pengadilan, padahal kalimat-kalimat itu tidak pernah disampaikan dalam persidangan maupun dalam kesaksian ahli,ÔÇØ kata Chris.

Ketidaksesuaian prosedur ini memicu rencana MNC Group untuk membawa persoalan perilaku majelis hakim ke otoritas pengawas yang lebih tinggi. Saat ini, tim hukum internal sedang mendalami potensi laporan terhadap hakim yang memutus perkara tersebut.

"Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh," ungkap Chris.

Selain masalah substansi perkara, Chris menyoroti opini publik dan narasi media yang dianggap mencoba menekan independensi pengadilan sebelum putusan dibacakan. Ia menilai besaran nilai gugatan awal sebesar Rp 119 triliun sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan hasil akhir putusan hakim.

"Gugatannya kan wah sedemikian besar Rp 119 triliun, yang diputuskan kan bisa dilihat jauh dari angka yang sangat bombastis tersebut," tutur Chris.

Dalam amar putusannya, hakim menetapkan kewajiban sebesar 28 juta dollar AS kepada pihak tergugat. Angka tersebut dianggap oleh tim hukum MNC Group sebagai bukti bahwa materi gugatan yang diajukan oleh CMNP sejak awal tidak sejalan dengan fakta hukum yang teruji di persidangan.

Artikel terkait

Rekomendasi