Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menunda pemeriksaan ahli dari pemohon dalam enam perkara terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Senin (27/4/2026). Penundaan dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak pemohon untuk menggabungkan jadwal persidangan.
Perkara-perkara yang terdampak penundaan ini mencakup nomor 27/PUU-XXIV/2026, 29/PUU-XXIV/2026, 26/PUU-XXIV/2026, 282/PUU-XXIII/2025, 280/PUU-XXIII/2025, dan 275/PUU-XXIII/2025. Sebagaimana dilansir dari Nasional, gugatan tersebut menyoal pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden serta ketentuan penyebaran berita pemicu kerusuhan.
Hakim Ketua Suhartoyo awalnya menjelaskan bahwa agenda utama persidangan hari ini adalah untuk mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pemohon. Namun, jadwal tersebut bergeser akibat permintaan dari tim kuasa hukum pemohon agar pemeriksaan dilakukan secara kolektif.
Kuasa hukum pemohon untuk enam perkara tersebut, Priskila Octaviani, memberikan penjelasan langsung di hadapan majelis hakim mengenai usulan penggabungan jadwal ahli tersebut.
"Izin, Yang Mulia. Terkait dengan yang pernah disampaikan Yang Mulia pada sidang terakhir, maka untuk peradilan cepat, untuk ahli kita minta untuk digabung sekaligus di tanggal 11 Mei, Yang Mulia, untuk enam perkara," jelas Priskila di ruang sidang.
Menanggapi usulan tersebut, Hakim Ketua Suhartoyo menyatakan ketidaksetujuannya karena jadwal persidangan telah diatur secara otomatis dalam sistem administrasi MK.
"Karena kami sudah mengagendakan di 18 Mei. Semua sidang sudah berurutan secara sistem, jadi susah kalau kemudian melompat-lompat," ucap Suhartoyo.
Pihak pemohon menyatakan menerima keputusan hakim tersebut, sementara Suhartoyo memberikan catatan khusus mengenai jumlah ahli yang diperbolehkan hadir dalam satu kali sesi persidangan mendatang.
"18 Mei. Nanti, mau dihadirkan jangan sekaligus banyak, ya. Mungkin maksimal tiga dulu," ujar Suhartoyo.
Priskila Octaviani mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyiapkan daftar ahli sesuai dengan batasan yang diberikan oleh majelis hakim untuk jadwal sidang baru.
"Ya, kami rencananya mendatangkan tiga ahli, Yang Mulia," ucap Priskila.
Hakim Ketua Suhartoyo menegaskan kembali bahwa pemeriksaan ahli secara resmi akan dilaksanakan pada 18 Mei 2026 pukul 10.30 WIB. Ia juga memberikan arahan administratif terkait dokumen keterangan ahli dan perizinan bagi saksi dari kalangan akademisi.
"Jika yang dihadirkan dari akademisi, harus ada izin dari kampus, universitas, atau sejenisnya. Cukup? Baik, ya. Terima kasih untuk penundaan sidang ini. Sidang selesai dan ditutup," ucap Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.