MK Tolak Andrie Yunus Jadi Pihak Terkait Uji UU Peradilan Militer

MK Tolak Andrie Yunus Jadi Pihak Terkait Uji UU Peradilan Militer
Foto: Ilustrasi MK Tolak Andrie Yunus Jadi Pihak Terkait Uji UU Peradilan Militer.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengumumkan penolakan permohonan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus untuk menjadi pihak terkait dalam uji materiil UU Peradilan Militer di Jakarta pada Jumat, 17 April 2026. Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim karena tahap mendengarkan keterangan telah berakhir.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini dilatari oleh posisi perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang sudah memasuki agenda pendengaran keterangan ahli. Dilansir dari Nasional, permohonan yang diajukan Andrie Yunus masuk pada hari Selasa, bertepatan dengan pelaksanaan sidang lanjutan di Gedung MK.

Suhartoyo menjelaskan bahwa ketetapan mengenai status Andrie Yunus dalam perkara tersebut merupakan hasil kesepakatan kolektif para hakim konstitusi. Penegasan ini disampaikan usai acara peluncuran buku di Gedung MK.

"Ketika kami menjawab kemarin, itu sudah hasil dari RPH untuk posisi MK berkaitan dengan permohonan Andrie Yunus," ujar Suhartoyo, Ketua MK.

Penolakan secara resmi sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 14 April 2026. Dalam forum tersebut, majelis hakim memberikan penjelasan mendalam mengenai pertimbangan hukum yang mendasari penolakan permohonan dari pihak KontraS tersebut.

"Dalam diskusi dengan hakim pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), permohonan dimaksud tidak bisa diterima sebagai pihak terkait secara langsung untuk didengar di persidangan," ujar Suhartoyo, Ketua MK.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi, durasi waktu pengajuan pihak terkait memiliki batasan tertentu agar tidak mengganggu jadwal persidangan yang sudah disusun. Suhartoyo menilai penerimaan permohonan yang terlambat akan menghambat jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

"Berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang ada, permohonan dimaksud sudah melewati tenggang waktu dan nanti menjadi mundur lagi karena harus mendengarkan keterangan Andrie Yunus sekiranya permohonan itu diterima," kata Suhartoyo.

Kendati tidak dapat berpartisipasi sebagai pihak terkait secara langsung, majelis hakim memberikan ruang bagi Andrie Yunus untuk tetap berkontribusi dalam perkara ini. Ia disarankan menyampaikan poin-poin pemikirannya melalui mekanisme dokumen informasi tambahan kepada pengadilan.

"Tapi, keterangannya bisa diajukan sebagai bagian dari ad informandum dan nanti juga akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada saat pengambilan keputusan," imbuh Suhartoyo.

Artikel terkait

Rekomendasi