MK Tolak Gugatan Larangan Politik Dinasti dalam UU Pemilu

MK Tolak Gugatan Larangan Politik Dinasti dalam UU Pemilu
Foto: Ilustrasi MK Tolak Gugatan Larangan Politik Dinasti dalam UU Pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materiil Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada sidang yang berlangsung Kamis (16/4/2026). Gugatan bernomor 81/PUU-XXIV/2026 tersebut sebelumnya diajukan untuk melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden dan wakil presiden menjabat maju dalam pilpres.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut secara langsung dalam persidangan sebagaimana dilansir dari Nasional melalui laman resmi lembaga tersebut pada Jumat (17/4/2026). Penolakan ini didasari oleh penilaian majelis hakim terhadap rumusan petitum pemohon yang dinilai saling kontradiktif.

ÔÇ£Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,ÔÇØ ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Kamis (16/4/2026), dikutip dari laman resmi MK, Jumat (17/4/2026).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa pemohon dalam petitumnya meminta Pasal 169 UU 7/2017 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun di sisi lain meminta pasal tersebut tetap dipertahankan secara utuh. Ketidakkonsistenan ini membuat permohonan dinilai tidak lazim secara hukum.

ÔÇ£Rumusan petitum para Pemohon yang demikian tidak lazim, karena merumuskan petitum yang saling bertentangan atau kontradiktif,ÔÇØ ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum.

Majelis hakim juga menyoroti ambiguitas permintaan penambahan frasa mengenai hubungan keluarga sedarah. Saldi menegaskan bahwa Mahkamah tidak memiliki dasar logika yang cukup kuat untuk mengabulkan tuntutan yang disusun secara bertolak belakang tersebut.

ÔÇ£Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan petitum yang dirumuskan saling bertentangan tersebut,ÔÇØ kata Saldi lagi.

Gugatan ini awalnya diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, yang memandang Pasal 169 UU Pemilu tidak memiliki batasan terhadap konflik kepentingan. Mereka berargumen bahwa ketiadaan larangan terhadap keluarga presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri dapat memfasilitasi praktik nepotisme.

ÔÇ£Maka pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, prinsip keadilan, serta hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas, berpotensi bertentangan dengan Pasal 1(2), 1(3), 22E, 27(1), 28D(1) UUD 1945 serta harus dirancang agar kompatibel dengan Pasal 28I (2) melalui Pasal 28J (2) UUD 1945,ÔÇØ kata pemohon.

Pemohon berpendapat bahwa aturan saat ini memberikan celah bagi pemegang kekuasaan tertinggi untuk mengusung kerabat dekat dalam pemilihan presiden. Hal ini dianggap berbahaya mengingat presiden yang menjabat juga memegang tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemilu.

ÔÇ£Pasal 169 UU Pemilu membuka pintu kepada pejabat negara yang melakukan praktik nepotisme dalam pemilu presiden dikarenakan ketentuan di dalamnya tidak mencakup larangan praktik nepotisme ÔÇô yang dikategorikan suatu tindak pidana dalam persyaratan calon, yang pada hakikatnya menegasikan Indonesia sebagai negara hukum,ÔÇØ ungkap pemohon.

Artikel terkait

Rekomendasi