Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti kembalinya sejumlah norma yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada sidang uji materi di Gedung MK, Senin (13/4/2026).
Persoalan ini mencuat setelah pembentuk undang-undang menghidupkan kembali aturan terkait batasan penggunaan lambang negara dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana dilansir dari Nasional. Saat ini, terdapat permohonan perkara nomor 27/PUU-XXIII/2025 yang meminta pembatalan kembali pasal-pasal tersebut karena dianggap mengancam kebebasan berekspresi.
"Mahkamah sudah pernah memutus dulu loh, ini dihidupkan kembali oleh pembentuk undang-undang," kata Saldi Isra, Hakim Konstitusi.
Pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 237 huruf b dan c KUHP yang melarang pembuatan lambang menyerupai lambang negara atau penggunaan Garuda Pancasila di luar ketentuan undang-undang. Hakim Konstitusi Arsul Sani mencatat bahwa substansi tersebut identik dengan Pasal 69 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009 yang telah dibatalkan MK melalui Putusan Nomor 4/PUU-X/2012 sekitar 13 tahun silam.
"Mahkamah sudah pernah memutus dulu loh, ini dihidupkan kembali oleh pembentuk undang-undang," kata Saldi Isra, Hakim Konstitusi.
Tim Perumus KUHP Nasional, Albert Aries, memberikan penjelasan mengenai latar belakang penyusunan aturan tersebut. Ia mengakui adanya kekurangan dalam kodifikasi hukum yang baru ini.
"Pertama-tama perlu diakui bahwa KUHP Nasional tidak luput dari kekurangan dan perlu terus disempurnakan," ujar Albert Aries, Tim Perumus KUHP Nasional.
Albert menjelaskan bahwa pembatalan norma tersebut di masa lalu oleh MK didasari pada kekhawatiran terhadap pengekangan ekspresi warga negara. Ia menyebut bahwa pembatasan yang terlalu ketat justru berisiko melemahkan rasa memiliki masyarakat terhadap simbol negaranya sendiri.
"Dengan kata lain, norma Pasal 69 huruf c UU tersebut sudah mengalami judicial decriminalization," kata Albert Aries, Tim Perumus KUHP Nasional.
Ia menambahkan bahwa masuknya kembali pasal tersebut merupakan bagian dari proses rekodifikasi terbuka-terbatas yang menggabungkan berbagai ketentuan pidana. Menurutnya, pembahasan ini sudah disepakati dalam daftar inventaris masalah (DIM) sejak tahun 2017 untuk diselaraskan dengan undang-undang lainnya.
"Pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya, dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme," ujar Albert Aries, Tim Perumus KUHP Nasional.
Albert menekankan bahwa dalam versi terbaru ini, terdapat perubahan pendekatan berupa sanksi pidana non-penjara. Pelanggaran terhadap penggunaan lambang negara kini diarahkan pada sanksi pidana denda kategori II, bukan lagi ancaman kurungan fisik.
"Penyusunan KUHP Nasional dilakukan dengan rekodifikasi terbuka-terbatas dari ketentuan KUHP lama dan UU lain di luar KUHP, termasuk dengan memperhatikan pertimbangan hukum dari putusan MK terkait sebagai pemenuhan dari misi demokratisasi," ujar Albert Aries, Tim Perumus KUHP Nasional.
Penerapan pasal ini juga diklaim membutuhkan pembuktian niat jahat secara spesifik dari pelaku. Aparat penegak hukum tidak bisa menjatuhkan sanksi jika perbuatan tersebut dinilai tidak melanggar rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.
"Dengan diaturnya kembali suatu norma yang sudah dianulir oleh MK, pembentuk UU berpendapat bahwa perbuatan yang dilarang  bersifat melawan hukum, namun pendekatannya dengan sanksi pidana non penjara, yaitu pidana denda kategori II," kata Albert Aries, Tim Perumus KUHP Nasional.
Pemerintah menyatakan bahwa pengaturan ini tetap penting sebagai instrumen pelindungan terhadap identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski demikian, pihak perumus tetap menghargai langkah hukum publik yang ingin menguji kembali pasal tersebut di meja hijau.
"Tetap harus dibuktikan niat jahat dalam bentuk kesengajaan untuk menyalahgunakan Garuda Pancasila," kata Albert Aries, Tim Perumus KUHP Nasional.
Albert menegaskan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk memberangus semangat nasionalisme. Pembatasan dilakukan semata-mata untuk menjaga martabat simbol negara tanpa mengabaikan perkembangan nilai hukum di masyarakat.
"Serta perbuatan itu tidak boleh dipidana jika bertentangan dengan rasa keadilan di masyarakat," ucap Albert Aries, Tim Perumus KUHP Nasional.
Proses hukum di Mahkamah Konstitusi saat ini masih terus berjalan untuk menentukan apakah pasal-pasal dalam KUHP baru tersebut tetap berlaku atau harus dibatalkan kembali demi konstitusi.
"Tanpa mengurangi nasionalisme dan kebebasan berekspresi, pengaturan ketentuan pidana mengenai penggunaan lambang negara merupakan perlindungan terhadap jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Albert Aries, Tim Perumus KUHP Nasional.
Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti setiap tahap persidangan terkait pengujian norma ini. Albert menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa ruang bagi masyarakat untuk mencari keadilan tetap terbuka lebar melalui jalur hukum yang tersedia.
"Tentu dengan tetap menghormati setiap upaya masyarakat untuk menguji kembali konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan perkembangan nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat," kata Albert Aries, Tim Perumus KUHP Nasional.