Hakim MK Soroti Keadilan Skema Kuota Internet Hangus Operator Seluler

Hakim MK Soroti Keadilan Skema Kuota Internet Hangus Operator Seluler
Foto: Ilustrasi Hakim MK Soroti Keadilan Skema Kuota Internet Hangus Operator Seluler.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah mempertanyakan keadilan skema kuota internet hangus yang diterapkan operator telekomunikasi dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Kamis (16/4/2026). Guntur menilai penghapusan sisa data sebelum habis masa pakainya bersinggungan dengan kepastian hukum.

Guntur menyoroti status kuota internet sebagai jasa yang seharusnya memberikan hak pemakaian penuh kepada konsumen. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, praktik saat ini menyebabkan sisa kuota data otomatis hilang jika melewati masa aktif 28 hari, yang dinilai memerlukan pendalaman lebih lanjut dari sisi keadilan.

"Bagaimana nih kaitannya dengan tadi ya, data pulsa 1 gigabyte dia dianggaplah itu jasa, tapi kok belum habis sudah hilang? Di mana nih kepastian hukum yang adilnya nih," ujar Guntur, Hakim Mahkamah Konstitusi.

Dalam persidangan tersebut, Guntur mengingatkan pentingnya asas transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan tarif jasa telekomunikasi. Ia juga menyinggung perlindungan hak milik pribadi yang diatur dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 terhadap aset digital masyarakat.

"Jadi persoalan fairness-nya (keadilan) inilah yang menurut hemat saya perlu didalami," tegas Guntur, Hakim Mahkamah Konstitusi.

Kebutuhan masyarakat akan internet saat ini telah bergeser menjadi kebutuhan penunjang utama dalam berbagai sektor kehidupan. Hakim menegaskan bahwa penyedia layanan harus memberikan kanal yang sesuai dengan koridor konstitusi untuk memenuhi hak-hak pengguna tersebut.

"Jadi luar biasa ini kebutuhan masyarakat terkait itu dan perlu dilayani, perlu diberikan saluran-saluran yang sesuai dengan koridor konstitusi kita," tegas Guntur, Hakim Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi hal tersebut, pihak operator telekomunikasi berpendapat bahwa terminologi kuota hangus tidak tepat digunakan dalam model bisnis penyediaan layanan data. Perwakilan Telkomsel menjelaskan bahwa produk yang ditawarkan kepada pelanggan adalah akses kapasitas dalam periode waktu tertentu.

"Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah 'kuota hangus' tidak tepat," kata Adhi Putranto, Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel.

Senada dengan itu, perwakilan dari Indosat menekankan bahwa layanan internet adalah bentuk hubungan kontraktual yang bersifat sementara. Pihak operator memandang paket data sebagai satu kesatuan layanan yang mencakup harga, volume data, dan masa berlaku yang saling mengikat.

"Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen," jelas Machdi Fauzi, Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs Indosat.

Gugatan terhadap skema tarif ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari. Keduanya melakukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dianggap memberikan kebebasan mutlak kepada operator tanpa kewajiban akumulasi sisa kuota.

"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ÔÇ£kuota hangusÔÇØ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi Supandi, Pemohon.

Para pemohon menyatakan kerugian material akibat hilangnya puluhan gigabyte data yang telah dibayar lunas namun tidak dapat digunakan kembali. Didi mencontohkan pengalamannya kehilangan 20 gigabyte sisa data dari paket yang baru digunakannya sebagian.

"Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis," ujar Didi Supandi, Pemohon.

Artikel terkait

Rekomendasi