Mahkamah Konstitusi Samakan Makna Kerugian Negara Jadi Kerugian Keuangan

Mahkamah Konstitusi Samakan Makna Kerugian Negara Jadi Kerugian Keuangan
Foto: Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Samakan Makna Kerugian Negara Jadi Kerugian Keuangan.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan terkait standarisasi makna kerugian negara guna menghilangkan ambiguitas hukum pada Rabu (29/4/2026). Hakim memutuskan bahwa frasa tersebut wajib diartikan sebagai kerugian keuangan negara secara spesifik.

Dilansir dari Nasional, putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Lembaga ini menyatakan Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Nomor 30 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai kerugian keuangan negara.

Penegasan ini muncul karena MK menemukan inkonsistensi penggunaan istilah dalam satu rangkaian norma di undang-undang tersebut. Ayat sebelumnya sudah menggunakan diksi keuangan, namun ayat berikutnya hanya menyebutkan kerugian negara sehingga berpotensi memicu ketidakpastian.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa perbedaan istilah itu telah terbukti memicu kontradiksi dalam norma hukum. Mahkamah memandang sinkronisasi antar ketentuan sangat mendesak untuk dilakukan.

ÔÇ£Dengan pemaknaan demikian, maka akan tercipta sinkronisasi dan koherensi antara norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU 30/2014 dengan norma-norma lain,ÔÇØ ujar Enny, dalam persidangan.

Enny juga memberikan penjelasan tambahan mengenai penolakan dalil pemohon untuk beberapa pasal lainnya. MK berpendapat bahwa penggunaan kata keuangan pada pasal-pasal tertentu tetap konstitusional dan tidak melanggar prinsip keadilan hukum.

"Dengan demikian, dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan kata "keuangan" dalam norma Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2) huruf c dan Pasal 20 ayat (4) dalam UU 30/2014 adalah tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Arsul Sani menekankan fungsi hukum pidana dalam konteks penyelesaian masalah ini. Ia menegaskan kedudukan hukum pidana sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium dalam menangani penyalahgunaan wewenang.

Ketentuan tersebut dianggap Arsul justru memperkuat tujuan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini menjawab keraguan pemohon mengenai adanya potensi inkonsistensi norma.

"Dengan demikian, tidak terdapat persoalan inkonsistensi dalam norma Pasal 16 ayat (6) UU 30/2014 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon,ÔÇØ jelas Arsul.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh delapan orang pemohon yang merasa dirugikan oleh perbedaan istilah tersebut. Mereka berargumen bahwa ketidaksinkronan frasa tersebut mengancam hak atas jaminan kepastian hukum yang dilindungi konstitusi.

Artikel terkait

Rekomendasi