Menteri UMKM Maman Abdurrahman Tanggapi Seller E-Commerce Pindah ke Situs Mandiri

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Tanggapi Seller E-Commerce Pindah ke Situs Mandiri
Foto: Ilustrasi Menteri UMKM Maman Abdurrahman Tanggapi Seller E-Commerce Pindah ke Situs Mandiri.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan tanggapan mengenai kabar adanya penjual atau seller yang memilih pindah dari platform e-commerce ke situs mandiri. Fenomena migrasi ini dipicu oleh beban operasional di platform digital yang dirasa semakin memberatkan para pelaku usaha, termasuk adanya biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir).

Dikutip dari Detik Finance, Maman Abdurrahman memandang keputusan para pelaku usaha tersebut sebagai hal yang wajar karena adanya salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam hubungan kerja sama. Pihak Kementerian UMKM menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga ekosistem e-commerce yang transparan dan adil melalui regulasi Peraturan Menteri (Permen).

"Pihak yang membangun hubungan kerja sama, di mana salah satu pihaknya merasa hubungan kerja sama itu tidak menguntungkan mereka, ya saya rasa wajar-wajar saja kalau mereka hengkang kan," ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Maman mengaku sudah melakukan pertemuan dengan manajemen e-commerce guna membahas persoalan biaya layanan dan ongkir tersebut. Dalam pertemuan itu, pengelola e-commerce memberikan klarifikasi bahwa sebenarnya tidak ada kebijakan perubahan harga yang diberlakukan kepada pengguna.

"Penjelasan marketplace kepada kita, tidak ada perubahan harga yang ada itu adalah kebijakan ongkir gratis tapi bagi yang retur (pengembalian barang). Itu yang ada. Tapi dari segi harga, price sebetulnya masih sama ini menurut marketplace," tambah Maman.

Menteri UMKM juga meminta manajemen e-commerce agar tidak menaikkan biaya layanan untuk sementara waktu. Langkah pembatasan ini dinilai penting untuk meredam timbulnya kesalahpahaman serta kegaduhan di tengah masyarakat.

"Kemarin kesepakatan kita, saya udah sampaikan kepada teman-teman marketplace, untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kesalahpahaman dan lain sebagainya, tolong ditahan dulu kenaikan biaya," jelas Maman.

Koordinasi Mengenai Biaya Komisi TikTok Shop

Terkait kebijakan penerapan biaya komisi dinamis oleh platform TikTok Shop yang berlaku mulai 18 Mei 2026, Kementerian UMKM berencana melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Biaya Komisi Platform sendiri merupakan potongan yang diterapkan kepada seluruh penjual di Indonesia berdasarkan nilai produk, dengan besaran tarif yang berbeda antara akun Mall dan non-Mall.

"Kalau memang betul ada isu kayak gini, jadi macam-macam lagi tuh. Tinggal nanti kita lihat, secara aturan melanggar nggak tuh, yang dilakukan oleh TikTok Shop. Kami akan koordinasi, besok saya mau ke Sragen, hari Rabu saya akan ketemu dengan MenKomdigi," terang Maman.

Artikel terkait

Rekomendasi