Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melarang seluruh platform e-commerce untuk menaikkan biaya layanan kepada penjual pada Jumat (15/5/2025). Kebijakan ini diberlakukan selama pemerintah melakukan sinkronisasi regulasi guna melindungi daya saing pelaku usaha kecil di pasar digital.
Langkah proteksi tersebut diambil menyusul pemanggilan pihak pengelola lokapasar atau marketplace oleh kementerian terkait. Dilansir dari Suara, pemerintah berupaya memastikan beban operasional para pedagang tidak bertambah sebelum adanya payung hukum yang tetap.
Menteri Maman Abdurrahman menegaskan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan perusahaan-perusahaan teknologi tersebut untuk menjaga stabilitas tarif layanan saat ini.
"Kemarin kita udah panggil seluruh perusahaan marketplace saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan. Tidak boleh. Itu udah tegas itu," ujarnya Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Pemerintah juga mengancam akan memberikan sanksi bagi platform yang tidak mengindahkan instruksi tersebut. Komitmen dari para pengelola platform e-commerce telah dikantongi pemerintah untuk mencegah adanya perubahan tarif sepihak pascapertemuan tersebut.
"Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kita akan tindak," jelas Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Sebelum adanya larangan ini, sejumlah pelaku usaha kecil mengeluhkan kebijakan baru dari platform seperti TikTok Shop. Platform tersebut berencana menerapkan Biaya Komisi Dinamis dengan kenaikan batas maksimal komisi dari Rp 40.000 menjadi Rp 650.000 per item mulai 18 Mei 2026.
Selain itu, terdapat kebijakan biaya tambahan untuk pengembalian barang yang gagal kirim atau pembatalan dari sisi pembeli. Hal ini dinilai semakin menekan margin keuntungan para pelaku usaha mikro yang bergantung pada penjualan daring.
Pemerintah saat ini terus mematangkan sinkronisasi aturan bersama kementerian terkait demi menciptakan ekosistem bisnis digital yang sehat bagi pelaku usaha domestik.
"Saya mau sampaikan Insyaallah keberadaan pemerintah akan selalu pada posisi untuk memberikan dan mengamankan serta melindungi maupun meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil kita yang berjualan di e-commerce," pungkas Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.