Menteri PPPA Kecam Kekerasan 53 Anak di Daycare Yogyakarta

Menteri PPPA Kecam Kekerasan 53 Anak di Daycare Yogyakarta
Foto: Ilustrasi Menteri PPPA Kecam Kekerasan 53 Anak di Daycare Yogyakarta.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras dugaan kekerasan fisik terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, pada Minggu (26/4/2026). Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menetapkan belasan tersangka pascapenggerebekan di lokasi kejadian.

Aksi kekerasan di lembaga pengasuhan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak dasar anak. Dilansir dari Nasional, pemerintah memastikan akan mengawal kasus ini agar korban mendapatkan keadilan dan perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung.

"Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum," kata Arifah Fauzi, Menteri PPPA.

Kementerian PPPA kini tengah melakukan koordinasi intensif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini bertujuan untuk menjamin keamanan saksi serta memastikan pemulihan fisik dan psikis anak-anak yang menjadi korban kekerasan tersebut tetap berjalan optimal.

"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal," ujar Arifah.

Evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional dan kompetensi pengasuh kini menjadi prioritas pemerintah. Arifah menekankan bahwa kualitas layanan pengasuhan harus sejalan dengan perlindungan hak-hak ibu yang bekerja tanpa mengabaikan faktor keamanan bagi anak.

"Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas," tutur Arifah.

Data kementerian menunjukkan rendahnya kualitas standar operasional di banyak tempat penitipan anak. Sebanyak 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki legalitas, sementara 66,7 persen tenaga pengelolanya belum mengantongi sertifikasi resmi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

"Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal," ujar Arifah.

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah mendorong standarisasi melalui Taman Asuh Ramah Anak (TARA) berdasarkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Partisipasi masyarakat juga diharapkan meningkat dalam melaporkan segala indikasi perlakuan salah terhadap anak di lingkungan mereka.

"Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan berpihak pada kepentingan terbaik anak guna mencegah kejadian serupa terulang," ucap Arifah.

Sementara itu, aparat kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap para pihak yang bertanggung jawab di lembaga tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara oleh Polresta Yogyakarta pada Sabtu (25/4/2026) malam.

"Yang pasti ditetapkan tersangka 13 orang, mulai dari kepala sekolah, ketua yayasan, hingga pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan keterangan tambahan dari para tersangka," ujar Kombes Pol Ihsan, Kabid Humas Polda DIY.

Artikel terkait

Rekomendasi