Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, mengungkapkan bahwa rincian teknis Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akan segera disusun. Pernyataan tersebut disampaikan di Kantor KSP, Jakarta, pada Rabu (22/4/2026), menyusul pengesahan regulasi tersebut oleh DPR RI.
Pemerintah berencana menuangkan detail operasional, termasuk standarisasi pengupahan bagi para pekerja domestik, ke dalam aturan turunan. Dilansir dari Nasional, proses penetapan payung hukum pelaksana ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat guna memberikan kepastian hukum bagi sektor tersebut.
"Memang dalam undang-undang ini belum secara detail, karena masih akan dibahas kalau tidak salah masih ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan dari UU PPRT ini. Misalkan upah, ini apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing, dan lain sebagainya," kata Arifah di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Arifah menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai implementasi undang-undang ini nantinya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Ia juga menyampaikan rasa syukur atas pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan momentum nasional sehari sebelumnya.
"Prosesnya sudah cukup sangat panjang, kalau tidak salah sudah 24 tahun UU ini diperjuangkan oleh teman-teman aktivis," ucap Arifah.
Regulasi ini dirancang untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan standar internasional terkait perlindungan tenaga kerja domestik. Fokus utama dari aturan turunan ini akan mencakup pemenuhan hak-hak dasar yang selama ini menjadi poin krusial bagi para pekerja.
"Berhak atas perlakuan yang manusiawi bebas dari kekerasan, dan perlindungan hukum," kata dia.
Selain aspek perlindungan bagi pekerja, Menteri PPPA menegaskan bahwa UU PPRT juga memberikan kepastian bagi pihak pemberi kerja. Terdapat perubahan paradigma yang signifikan dalam penyebutan identitas para pihak yang terlibat.
"Jadi tidak ada istilah majikan dan pembantu, istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga," tuturnya.
Sistem pengawasan juga diperkuat dengan melibatkan struktur pemerintahan terkecil di lingkungan masyarakat. Ketua RT dan RW memiliki peran penting dalam pendataan administratif untuk memitigasi potensi konflik di kemudian hari.
"Karena di situ akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga mempekerjakan PRT maka wajib dilaporkan ke RT setempat, namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja PRT," kata dia.