Tiga kementerian sepakat mendorong percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mempermudah perizinan lahan rumah subsidi dalam pertemuan di Jakarta pada Rabu (22/4/2026). Langkah strategis ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi pengembang yang kerap terkendala status lahan saat membangun hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dilansir dari Kompas, kolaborasi ini melibatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Sinergi lintas sektor tersebut bertujuan memastikan izin yang telah terbit tetap berlanjut melalui mekanisme rekomendasi pemerintah daerah.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Ketum DPP Apersi) Junaidi Abdillah memberikan apresiasi tinggi terhadap hasil kesepakatan tersebut. Dia menekankan bahwa penyelesaian masalah di lapangan membutuhkan koordinasi kuat antar pemangku kepentingan pusat dan daerah.
"Ini langkah baik karena kendala di lapangan memang banyak. Dengan dipertemukannya para pemangku kepentingan, solusi bisa lebih cepat diambil," ujar Junaidi Abdillah, Ketum DPP Apersi.
Junaidi menilai keterlibatan Kementerian Dalam Negeri sangat vital mengingat otoritas tata ruang merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah. Penyesuaian aturan di tingkat lokal diharapkan dapat segera berjalan setelah adanya instruksi dari pemerintah pusat.
"Dengan melibatkan Kemendagri, kebijakan bisa langsung menyentuh pemerintah daerah sehingga penyesuaian tata ruang dapat dipercepat," katanya.
Hambatan administratif yang sering ditemui adalah status lahan yang tidak sinkron dengan peraturan daerah terbaru meskipun lahan tersebut sudah dibeli secara sah. Apersi mencatat banyak pengembang yang terjebak pada persoalan izin lokasi yang masuk dalam kategori zona tertentu sehingga butuh rekomendasi tambahan.
Pemerintah berencana melakukan pendataan ulang terhadap lahan-lahan yang sudah mengantongi izin untuk memberikan proteksi hukum. Selain itu, sebuah kanal komunikasi khusus akan dibuka untuk memfasilitasi laporan pengembang terkait kendala teknis pembangunan di daerah.
Persoalan regulasi tata ruang ini terdeteksi paling masif terjadi di wilayah Pulau Jawa, yang mengakibatkan produktivitas pembangunan rumah subsidi melambat secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
"Sambil menunggu Perda (Peraturan Daerah), bisa digunakan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) agar pembangunan tidak berhenti," ujarnya.
Pemerintah kini fokus memperkuat pengawasan koordinasi sektor perumahan agar hambatan lahan tidak lagi menjadi penghalang bagi target program perumahan nasional.