Menteri Imipas Dorong Pidana Kerja Sosial Dukung Implementasi KUHP Baru

Menteri Imipas Dorong Pidana Kerja Sosial Dukung Implementasi KUHP Baru
Foto: Ilustrasi Menteri Imipas Dorong Pidana Kerja Sosial Dukung Implementasi KUHP Baru.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mendorong penerapan pidana kerja sosial serta pidana pengawasan guna mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Rabu, 6 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk mengubah pola pikir penegakan hukum yang selama ini dinilai terlalu terfokus pada hukuman penjara.

Perubahan paradigma ini bertujuan untuk membedakan perlakuan hukum berdasarkan tingkat risiko pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana. Penegasan mengenai transformasi sistem pemasyarakatan tersebut disampaikan Agus dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan yang digelar secara daring, sebagaimana dilansir dari Nasional.

ÔÇ£Tidak semua persoalan harus dijawab dengan tembok dan jeruji. Kita harus berani membedakan tingkat risiko dan kebutuhan intervensi,ÔÇØ kata Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pemerintah menilai bahwa penguatan koreksi berbasis komunitas menjadi krusial dalam masa transisi hukum nasional saat ini. Pemanfaatan pidana alternatif diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang selama ini mengalami kelebihan kapasitas.

ÔÇ£Melalui KUHP baru, kita mendorong pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Ini adalah momentum memperkuat community based correction,ÔÇØ sambung Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menunjukkan kesiapan infrastruktur pendukung dengan tersedianya 968 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Program ini melibatkan 1.888 mitra yang terikat dalam 719 perjanjian kerja sama di berbagai wilayah Indonesia.

Kementerian Imipas juga mengusulkan penambahan 100 unit Balai Pemasyarakatan (Bapas) baru untuk memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat. Selain infrastruktur fisik, pemerintah telah merampungkan regulasi turunan yang menjadi panduan teknis pelaksanaan pidana alternatif tersebut.

ÔÇ£Bersama dengan itu, regulasi turunan berupa pedoman pidana kerja sosial dan pidana pengawasan kini telah dirampungkan oleh Ditjen Pas,ÔÇØ ujar Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Terkait kesiapan tenaga kerja, pemerintah menyoroti adanya kesenjangan jumlah pembimbing pemasyarakatan. Saat ini, hanya tersedia 2.686 petugas dari total kebutuhan ideal yang mencapai 16.422 orang di seluruh Indonesia.

Untuk menutupi kekurangan tersebut, Ditjen Pas berencana melakukan pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) secara bertahap. Usulan pengadaan tenaga baru telah diajukan guna memastikan program pengawasan pidana berjalan optimal.

ÔÇ£Menjawab tantangan ini, Ditjen Pemasyarakatan telah mengusulkan pemenuhan kebutuhan secara bertahap yakni sebanyak 8.609 SDM Pembimbing Pemasyarakatan dan 902 Asisten Pembimbing Pemasyarakatan,ÔÇØ ucap Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Artikel terkait

Rekomendasi