Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka korupsi pertambangan nikel pada Jumat (17/4/2026). Penyerahan penanganan kasus tersebut sepenuhnya dilakukan kepada aparat penegak hukum yang berwenang di Jakarta.
Keputusan ini diambil mengingat kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah masuk dalam ranah penyidikan resmi. Dilansir dari Nasional, penetapan status tersangka terhadap Hery Susanto dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas keterlibatan dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
Supratman Andi Agtas memberikan penegasan bahwa kementeriannya tidak akan mencampuri jalannya proses hukum yang sedang dilakukan oleh para penyidik terhadap pimpinan lembaga negara tersebut.
"Ya, otomatis menyerahkan kepada mereka. Kan sudah ada di penegak hukum," ucap Supratman, Menteri Hukum.
Menteri Hukum juga menyatakan bahwa dirinya saat ini belum menerima informasi mendalam mengenai detail teknis perkara yang menjerat Hery Susanto tersebut.
"Nanti bisa ditanya ke penyidiknya karena saya sampai hari ini belum tahu kasusnya apa dan seperti apa. Sama sekali enggak tahu," katanya Supratman, Menteri Hukum.
Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengonfirmasi penetapan tersangka yang dilakukan satu hari sebelumnya.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," katanya Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan Hery saat ia menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026. Hery diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI terkait penyelesaian masalah penghitungan penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Kehutanan.