Menteri HAM Tolak Wacana Penembakan Langsung Terhadap Begal

Menteri HAM Tolak Wacana Penembakan Langsung Terhadap Begal
Foto: Ilustrasi Menteri HAM Tolak Wacana Penembakan Langsung Terhadap Begal.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menolak keras wacana penembakan langsung di tempat terhadap pelaku begal di Bandung pada Kamis (21/5), seperti dilansir dari Media Indonesia.

Kebijakan penegakan hukum tanpa proses peradilan tersebut dinilai melanggar prinsip dasar HAM serta berpotensi memicu konsekuensi hukum bagi personel kepolisian yang mengeksekusinya.

Gagasan tindakan tegas tersebut sebelumnya muncul dari pernyataan Kapolda Lampung, yang kemudian memicu respons negatif dari Kementerian HAM karena bertentangan dengan hukum internasional.

"Tidak boleh. Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat," kata Pigai, Menteri HAM.

Penangkapan pelaku kejahatan maupun teroris dalam keadaan hidup merupakan kewajiban aparat demi kelancaran proses hukum serta penggalian data.

"Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia. Dalam prinsip hukum internasional, orang yang melakukan kekerasan, termasuk teroris, wajib ditangkap," ujar Pigai, Menteri HAM.

Menurutnya, ada dua alasan utama mengapa pelaku kejahatan harus ditangkap hidup-hidup, yaitu untuk melindungi hak hidup seseorang dan menjaga sumber informasi penting bagi penyidik.

"Satu, nyawanya tidak dirampas. Yang kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya," kata Pigai, Menteri HAM.

Menteri HAM juga menyoroti adanya dukungan sebagian masyarakat terhadap penembakan misterius tersebut yang dinilai muncul akibat kurangnya pemahaman kolektif mengenai hak asasi.

"Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang hak asasi manusia. Negara tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya Pigai, Menteri HAM.

Ia menambahkan bahwa tanggung jawab pengamanan negara berada penuh di tangan penegak hukum dan tidak boleh dibebankan kepada publik secara mandiri.

"Negara wajib melindungi warga negara Republik Indonesia. Maka stabilitas dan perlindungan terhadap warga negara merupakan kewenangan aparat," kata Pigai, Menteri HAM.

Tindakan tegas terhadap pelaku kriminal tetap harus dijalankan secara ketat melalui koridor hukum yang berlaku, bukan didasarkan pada aspek kesopanan semata.

"Bukan sopan santun. Proses hukum. Yang dilarang itu tembak mati. Tangkap, proses hukum, karena ada dua keuntungan. Nyawanya tidak dihilangkan dan dia adalah sumber informasi," ujar Pigai, Menteri HAM.

Instruksi tertulis maupun lisan terkait penembakan mati di tempat diingatkan agar tidak dikeluarkan sembarangan oleh jajaran kepolisian karena dapat dikategorikan sebagai niat jahat.

"Pernyataan itu kalau diikuti dengan tindak lanjut maka sudah ada mens rea. Pernyataan itu jadi bukti. Kapolda bisa diselidiki oleh Komnas HAM," kata Pigai, Menteri HAM.

Artikel terkait

Rekomendasi