Menteri HAM Jelaskan Batasan Kritik Konstitusional dalam Konvensi Internasional

Menteri HAM Jelaskan Batasan Kritik Konstitusional dalam Konvensi Internasional
Foto: Ilustrasi Menteri HAM Jelaskan Batasan Kritik Konstitusional dalam Konvensi Internasional.

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menjelaskan klasifikasi kritik yang dilindungi konstitusi dan yang dapat dibatasi berdasarkan aturan internasional di Jakarta pada Senin (20/4/2026). Penjelasan ini merujuk pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau ICCPR yang mengatur batasan penyampaian pendapat di ruang publik.

Pigai menekankan bahwa kebebasan berpendapat memiliki dua kategori utama dalam hukum hak asasi manusia internasional. Dilansir dari Kompas, ia memerinci adanya hak yang bersifat mutlak dalam penyampaian pikiran serta hak yang dapat dibatasi oleh negara demi kepentingan umum.

"Begini, sesuai dengan ICCPR, ya ICCPR, Covenan Sipil dan Politik tentang Hak Asasi Manusia, pendapat ada dua," kata Natalius Pigai, Menteri HAM.

Pemerintah memandang Pasal 19-21 ICCPR sebagai landasan hukum untuk memisahkan mana opini yang sepenuhnya menjadi hak asasi manusia dan mana yang bisa dikenakan pembatasan tertentu. Hal ini berkaitan dengan dampak yang ditimbulkan dari pernyataan tersebut kepada masyarakat luas.

"Ada yang pendapat menjadi hak asasi manusia, di mana setiap orang bisa menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan kepada publik. Ada yang pendapatnya bisa dibatasi. Pasal 19-21 ICCPR, itu ada yang bisa dibatasi, ada yang pendapat yang tidak bisa dibatasi," ucap Natalius Pigai, Menteri HAM.

Bentuk kritik yang dilarang keras menurut regulasi tersebut mencakup serangan terhadap kehormatan individu maupun kelompok tertentu. Pigai menegaskan bahwa pendapat yang mengandung unsur kebencian atau provokasi tidak termasuk dalam hak yang dijamin konstitusi.

"Kemudian, mana yang tidak boleh? Yang tidak boleh itu adalah, satu, ad hominem. Tidak boleh. Pendapat yang menyerang kehormatan suku, agama, ras, antargolongan, tidak boleh," tutur Natalius Pigai, Menteri HAM.

Selain serangan personal, tindakan yang mengancam stabilitas keamanan nasional juga menjadi poin penting yang dapat dibatasi hukum. Pernyataan yang berujung pada tindakan makar dinilai sebagai bentuk penyampaian pikiran yang melampaui batas koridor hukum.

"Kemudian, yang berikut tidak boleh apa? Penyampaian pendapat, pikiran, dan perasaan yang memprovokasi, menciptakan instabilitas nasional, seperti pendapat yang memprovokasi, yang berujung pada tindakan makar, yang menyebabkan instabilitas, itu tidak boleh," kata Natalius Pigai, Menteri HAM.

Menteri HAM memberikan contoh konkret dengan membandingkan kritik kebijakan yang dilakukan Feri Amsari dan Ubaidillah Badrun dengan pernyataan Saiful Mujani. Menurutnya, kritik terhadap program pemerintah merupakan hak konstitusional yang sah.

"Oleh karena itulah, maka kalau Feri Amsari dan Ubaidilah Badrun adalah hak asasi manusia karena penilaian terhadap kebijakan pemerintah," ucap Natalius Pigai, Menteri HAM.

Pigai menilai pernyataan Saiful Mujani memiliki potensi gangguan terhadap stabilitas nasional sehingga memerlukan pengujian lebih lanjut melalui mekanisme peradilan. Langkah hukum ini dianggap perlu untuk membuktikan apakah opini tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

"Maka (pernyataan) Saiful Mujani tidak serta-merta dijamin konstitusi, karena pernyataan itu berpotensi menyebabkan instabilitas nasional. Pernyataan tersebut berpotensi menyebabkan instabilitas," tutur Natalius Pigai, Menteri HAM.

Proses hukum yang berjalan di kepolisian terhadap pihak-pihak terkait disebut sebagai bagian dari pengujian koridor hukum. Pigai menyatakan bahwa pengadilan merupakan lembaga yang berwenang untuk memberikan putusan akhir terkait pertentangan dengan HAM.

"Oleh karena itulah, maka pendapat Saiful Mujani tidak serta-merta dijamin oleh konstitusi. Maka, kalau dilaporkan pengujiannya ke peradilan, itu boleh," ujar Natalius Pigai, Menteri HAM.

Putusan peradilan nantinya akan menentukan kedudukan opini tersebut di hadapan hukum dan hak asasi manusia. Penilaian tersebut didasarkan pada apakah sebuah pendapat selaras dengan aturan hukum nasional atau justru bertentangan.

"Nanti peradilan lah yang memutuskan pendapatnya itu sesuai, tidak bertentangan dengan HAM, hukum, dan bertentangan dengan hukum. Jadi, Saiful Mujani itu adalah pengujian apakah pendapat itu sesuai dengan koridor hukum atau tidak," kata Natalius Pigai, Menteri HAM.

Berdasarkan data Kepolisian, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terhadap Feri Amsari terkait dugaan berita bohong dan penghasutan di muka umum. Saiful Mujani juga dilaporkan atas dugaan penghasutan melalui laporan yang teregister pada 8 April 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi