Menteri Luar Negeri RI Sugiono memberikan penjelasan terkait keberadaan kapal perang Amerika Serikat (AS) yang terdeteksi di kawasan Selat Malaka. Menurutnya, kehadiran armada militer asing tersebut merupakan bagian dari aktivitas rutin di wilayah perairan internasional.
Dilansir dari Nasional, Sugiono menyatakan bahwa pergerakan kapal tersebut bukan merupakan hal yang luar biasa bagi kawasan tersebut. Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut sudah sering terjadi dan menjadi bagian dari prosedur maritim global.
"Saya kira mereka biasa ya, patroli di kawasan," kata Sugiono di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Diplomat tertinggi Indonesia ini menjelaskan bahwa aktivitas tersebut berpegang pada prinsip kebebasan bernavigasi yang diakui secara internasional. Prinsip ini memungkinkan kapal-kapal dari berbagai negara untuk melintas sesuai dengan hukum laut yang berlaku.
"Ada yang namanya Freedom of Navigation Patrol. Itu bukan baru kok, bukan sesuatu yang baru," tutur dia.
Kehadiran kapal perang AS ini sempat memicu perhatian publik setelah muncul kabar mengenai dugaan operasi perburuan kapal tanker milik Iran. Pihak TNI Angkatan Laut (AL) pun telah mengonfirmasi adanya pergerakan armada Negeri Paman Sam tersebut di wilayah Selat Malaka.
Laksamana Pertama Tunggul selaku Kepala Dinas Penerangan TNI AL mengungkapkan bahwa pemantauan dilakukan melalui sistem Automatic Identification System (AIS). Kapal USS Miguel Keith diketahui berada di perairan timur Belawan pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
"Berdasarkan hasil pantauan perangkat Automatic Identification System (AIS) Publish memang benar USS Miguel Keith termonitor pada AIS pada pukul 15.00 WIB di perairan timur Belawan dengan haluan ke arah Barat Laut dengan kecepatan 13,1 knot (18/4/2026)," ujar Tunggul.
Pihak militer Indonesia menegaskan bahwa posisi kapal tersebut berada dalam koridor hukum pelayaran internasional. Keberadaan USS Miguel Keith dinilai sah karena tengah menjalankan hak lintas transit yang diatur dalam hukum laut dunia.
Tunggul memaparkan bahwa prosedur tersebut sesuai dengan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Aturan ini mencakup hak bagi kapal perang untuk melintasi selat yang digunakan untuk navigasi internasional.
"Kapal perang AS tersebut sedang melaksanakan pelayaran yaitu Hak Lintas Transit (Transit Passage) sesuai Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982 dengan melintas di Selat Malaka yang merupakan Strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional yang menghubungkan laut bebas/ZEE," ujar dia menjelaskan.
Meskipun mengonfirmasi keberadaan kapal, Tunggul tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai spekulasi operasi militer khusus. Ia tidak merespons isu yang mengaitkan kehadiran kapal tersebut dengan pengejaran tanker minyak asal Iran.
Isu mengenai perburuan kapal tanker ini sebelumnya mencuat dari laporan media internasional. Laporan tersebut mengeklaim adanya perluasan operasi pencegahan maritim oleh militer Amerika Serikat hingga ke wilayah Indo-Pasifik, termasuk di sekitar perairan Indonesia.
Informasi tersebut bersumber dari pernyataan Jenderal Dan Caine, Kepala Staf Gabungan AS, yang menyebutkan rencana pengetatan pengawasan. Fokus utama dari aktivitas tersebut adalah mencegah transportasi minyak yang dianggap ilegal di jalur-jalur pelayaran strategis dunia.