Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid mewajibkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri secara resmi kepada pemerintah paling lambat pada 6 Juni 2026. Instruksi ini disampaikan di Gedung Komdigi, Jakarta, pada Selasa (28/4/2026) sebagai langkah pengawasan ketat terhadap tata kelola sistem elektronik.
"Kami mengingatkan platform lain untuk segera melakukan self-assessment dengan batas waktu 6 Juni tahun ini," kata Meutya Viada Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Kewajiban pendaftaran dan pelaporan terbuka ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Melalui regulasi tersebut, dilansir dari Nasional, pemerintah membatasi penggunaan media sosial bagi anak yang belum mencapai usia 16 tahun.
Dalam pelaksanaannya, TikTok dilaporkan telah menjadi platform pertama yang menunjukkan kepatuhan melalui langkah nyata penonaktifan akun. Perusahaan tersebut mencatat sebanyak 780 ribu akun telah ditindak per 10 April, yang kemudian bertambah menjadi 1,7 juta akun sejak 28 Maret 2026.
"Artinya TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan menunjukkan bahwa komitmen dibarengi langkah nyata yang transparan kepada publik," ujar Meutya.
Selain fokus pada pembatasan usia, kerja sama antara pemerintah dan pihak platform juga mencakup penguatan penanganan kejahatan siber. Diskusi tersebut melibatkan strategi pemberantasan praktik perjudian daring yang kerap memanfaatkan celah di layanan digital.
Pemerintah turut mengantisipasi adanya potensi kesalahan sistem dalam proses penertiban akun massal ini. Jika terdapat akun milik pengguna dewasa yang tidak sengaja terdampak pembersihan, kementerian telah menyiapkan mekanisme pemulihan status.
"Maka segera laporkan untuk normalisasi dan akan dilakukan dengan cepat," jelas Meutya.
Menteri Komdigi menegaskan bahwa seluruh platform digital yang mencari pasar di Indonesia tanpa terkecuali harus mengikuti rencana aksi kepatuhan yang terukur. Penegasan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan ruang siber yang lebih aman bagi generasi muda.