Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tegaskan Pelaku Penyiraman Air Keras Bisa Dihukum Berat

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tegaskan Pelaku Penyiraman Air Keras Bisa Dihukum Berat
Foto: Ilustrasi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tegaskan Pelaku Penyiraman Air Keras Bisa Dihukum Berat.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa hukuman bagi prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus bisa dijatuhi hukuman yang lebih berat melalui peradilan militer.

Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/5), yang juga dihadiri oleh Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.

Langkah penegasan dari Menhan muncul setelah Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P Tubagus Hasanuddin mempertanyakan proses hukum kasus tersebut, mengingat empat pelaku penganiayaan merupakan prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Sjafrie Sjamsoeddin kemudian memberikan contoh sejumlah kasus hukum terdahulu di lingkungan militer yang melibatkan perwira berpangkat tinggi tetap mendapatkan sanksi berat saat diproses hukum lewat pengadilan militer.

Sementara itu, jalannya persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan para terdakwa penganiayaan.

Salah satu terdakwa, Serda Edi Sudarko, mengaku melakukan tindakan penyiraman cairan pembersih karat tersebut kepada korban setelah mengikuti instruksi dari atasannya, Lettu Budhi.

Di sisi lain, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai kehadiran fisik korban Andrie Yunus di ruang sidang sangat krusial guna mengubah opini menjadi fakta hukum yang kuat.

Namun, hingga persidangan terakhir dilaksanakan, korban Andrie Yunus dilaporkan belum dapat menghadiri persidangan secara langsung karena masih harus menjalani perawatan medis intensif akibat luka siraman tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi