Bursa Efek Indonesia Terapkan Mekanisme Full Call Auction untuk Saham Pantauan Khusus

Bursa Efek Indonesia Terapkan Mekanisme Full Call Auction untuk Saham Pantauan Khusus
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia Terapkan Mekanisme Full Call Auction untuk Saham Pantauan Khusus.

Mekanisme perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki berbagai sistem, salah satunya adalah Full Call Auction (FCA). Metode ini menjadi perhatian penting bagi para investor karena memiliki karakteristik yang berbeda dari transaksi normal.

Dilansir dari Stocksetup, mekanisme FCA secara khusus diterapkan oleh BEI bagi emiten yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK). Terdapat 11 kriteria spesifik yang membuat sebuah saham masuk ke dalam kategori pengawasan tersebut.

Full Call Auction (FCA) didefinisikan sebagai metode perdagangan saham yang transaksinya tidak dilakukan secara terus-menerus atau continuous trading. Semua pesanan akan dikumpulkan terlebih dahulu dalam periode waktu tertentu.

Setelah periode pengumpulan berakhir, seluruh pesanan tersebut akan dieksekusi secara serentak pada satu harga keseimbangan tunggal. Investor tetap dapat memasukkan antrean beli maupun jual selama sesi berlangsung, namun eksekusi baru dilakukan pada waktu yang telah ditentukan (batch execution).

Penentuan harga akhir didasarkan pada titik keseimbangan terbaik antara permintaan (demand) dan penawaran (supply). Berbeda dengan perdagangan reguler yang bersifat real-time, sistem FCA bekerja secara periodik.

Kriteria Emiten Masuk Papan Pemantauan Khusus

BEI menetapkan 11 indikator utama bagi emiten agar masuk ke dalam mekanisme FCA. Kriteria pertama adalah harga rata-rata di Pasar Reguler di bawah Rp51,00 dengan likuiditas rendah, yakni nilai transaksi harian kurang dari Rp5 juta dan volume di bawah 10.000 saham dalam tiga bulan terakhir.

Kondisi keuangan dan kepatuhan juga menjadi faktor penentu. Hal ini mencakup laporan keuangan yang mendapatkan opini disclaimer dari auditor, tidak adanya pertumbuhan pendapatan yang signifikan, hingga perusahaan yang belum menghasilkan pendapatan dari bisnis inti pada tahun keempat setelah melantai di bursa.

Selain itu, perusahaan dengan ekuitas negatif atau tidak memenuhi ketentuan free float sesuai Peraturan Bursa I-A dan I-V juga masuk daftar. Kondisi hukum seperti proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian baik pada induk maupun anak usaha yang material turut menjadi kriteria.

Terakhir, saham yang dikenakan suspensi perdagangan lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas tertentu atau adanya perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan dipindahkan ke sistem FCA.

Tujuan dan Dampak Bagi Investor

Penerapan mekanisme lelang ini bertujuan utama untuk menjaga stabilitas harga saat terjadi volatilitas yang tidak wajar. Sistem ini juga berfungsi mencegah praktik manipulasi pasar karena peluang pihak tertentu untuk melakukan spekulasi harga menjadi lebih terbatas.

FCA memberikan kesempatan bagi investor untuk melakukan analisis yang lebih rasional sebelum mengambil keputusan. Hal ini dikarenakan investor tidak bisa melakukan eksekusi cepat secara instan seperti pada pasar reguler.

Bagi investor, dampak positif dari sistem ini adalah terciptanya harga yang lebih stabil dan terlindunginya investor ritel dari pergerakan harga ekstrem. Namun, konsekuensinya adalah penurunan likuiditas sementara dan terbatasnya strategi perdagangan untuk jangka pendek.

Artikel terkait

Rekomendasi