Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi meminta seluruh pemerintah daerah untuk menerapkan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik. Kebijakan ini tertuang dalam regulasi terbaru yang mengatur insentif fiskal di sektor transportasi hijau.
Dilansir dari Detik Oto, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi landasan hukum pemungutan pajak di daerah. Tito menginstruksikan para gubernur untuk memberikan dukungan penuh terhadap percepatan ekosistem kendaraan listrik.
Instruksi tersebut secara spesifik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Dokumen ini mengatur tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 yang berfokus pada percepatan program Battery Electric Vehicle (BEV) untuk transportasi jalan di Indonesia.
Selain itu, keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah sebenarnya memiliki kewenangan untuk memilih antara pembebasan atau sekadar pengurangan beban pajak kendaraan ramah lingkungan.
Namun, melalui surat edaran paling anyar, Mendagri menegaskan agar seluruh gubernur di Indonesia mengambil opsi pembebasan pajak secara total. Langkah ini dipandang perlu untuk menciptakan keseragaman insentif di berbagai wilayah guna menarik minat masyarakat beralih dari kendaraan konvensional.
Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi nasional melalui konservasi sektor transportasi. Selain itu, penggunaan kendaraan listrik diharapkan mampu mewujudkan lingkungan dengan kualitas udara yang lebih bersih dan sehat bagi publik.
Pertimbangan ekonomi global juga menjadi alasan kuat di balik terbitnya instruksi ini. Ketidakpastian ketersediaan serta fluktuasi harga minyak dan gas dunia dinilai memicu instabilitas yang berdampak langsung pada kondisi perekonomian di dalam negeri.
"Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," tutur Tito Karnavian dalam surat edaran yang ditandatangani pada 22 April 2026.
Gubernur diwajibkan untuk segera melaporkan pelaksanaan pemberian insentif fiskal ini kepada Kementerian Dalam Negeri. Pelaporan dilakukan dengan melampirkan Keputusan Gubernur yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda).
Pemerintah menetapkan batas waktu pelaporan pemberian insentif tersebut paling lambat pada 31 Mei 2026. Melalui tenggat waktu ini, Kemendagri berharap proses administrasi dan implementasi pembebasan pajak kendaraan listrik di seluruh provinsi dapat berjalan serentak dan terpantau dengan baik.