Polemik mengenai pajak kendaraan listrik akhirnya menemui titik terang setelah pemerintah mempertegas skema perpajakan terbaru. Dilansir dari Money, pemerintah memastikan bahwa kepemilikan kendaraan listrik tetap mendapatkan insentif fiskal yang menguntungkan bagi konsumen.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) kini secara resmi dimasukkan dalam obyek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini sempat memicu kekhawatiran masyarakat akan hilangnya fasilitas bebas pajak yang selama ini dinikmati.
Merespons kebingungan di sejumlah daerah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. SE tersebut memerintahkan seluruh gubernur di Indonesia untuk tetap membebaskan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.
"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PK (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB KBL (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik) Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026).
Kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendukung percepatan program kendaraan listrik untuk transportasi jalan. Hal ini juga selaras dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang mengatur transisi energi nasional.
Mekanisme Administrasi Tanpa Tagihan
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai implementasi teknis di lapangan. Meskipun pajak secara formal tercatat dalam administrasi, pemilik kendaraan listrik tidak akan dibebankan biaya tagihan nominal.
"Setiap pemilik kendaraan listrik tetap mengurus perpanjangan. Pajak tetap diurus, tetapi tidak ditagihkan," kata Benni.
Benni menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah guna mendorong minat masyarakat beralih ke teknologi ramah lingkungan. Nilai pajak yang seharusnya dibayarkan dipangkas hingga menyentuh angka nol.
"Ini diberi insentif, dibebaskan menjadi nol," kata Benni.
Selain itu, pemerintah pusat memberikan instruksi tegas kepada pemerintah daerah agar sektor kendaraan listrik tidak dijadikan instrumen untuk mengejar target pendapatan daerah. Hal ini berbeda dengan kendaraan berbahan bakar konvensional.
"Kalau mobil berbahan bakar bensin masih bisa menjadi target pendapatan daerah," kata dia.
Para gubernur kini diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan pemberian insentif fiskal ini. Laporan berupa Keputusan Gubernur harus diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 31 Mei 2026.