Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengeluarkan instruksi kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk tetap memberikan pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Kebijakan ini bertujuan menjaga momentum transisi energi di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Langkah strategis tersebut, sebagaimana dikutip dari Detik Oto, diambil menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan baru tersebut mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat.
Dalam regulasi terbaru itu, kendaraan listrik memang tidak lagi secara spesifik dikategorikan sebagai objek yang dikecualikan dari pajak. Namun, pemerintah daerah kini memiliki kewenangan penuh untuk memberikan insentif khusus berupa pengurangan atau pembebasan pajak secara mandiri.
Guna memastikan keseragaman kebijakan di daerah, Tito menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. SE ini secara spesifik mengatur tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Instruksi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang mengubah Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Fokus utamanya adalah percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan raya di tanah air.
Berikut adalah poin-poin utama dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani oleh Mendagri pada 22 April 2026:
"1. Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai;"
"2. Melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada tanggal 31 Mei 2026"
Dukungan Terhadap Energi Terbarukan
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan dampak ketidakstabilan harga minyak dan gas dunia terhadap ekonomi domestik. Dengan pembebasan pajak, pemerintah pusat mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Seluruh gubernur kini diwajibkan untuk segera menyusun regulasi tingkat daerah sebagai landasan operasional pembebasan pajak tersebut. Laporan mengenai pelaksanaan pemberian insentif fiskal ini harus sudah diterima oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum batas waktu yang ditentukan pada akhir Mei 2026.