Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini dilakukan guna mendukung keterjangkauan harga hunian dalam skema program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah.
Kebijakan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kementerian Pekerjaan Umum. Dilansir dari Money, pemerintah juga menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk memangkas biaya produksi pengembang.
Tito Karnavian menjelaskan bahwa pengurangan beban biaya ini bertujuan agar harga jual rumah ke masyarakat menjadi lebih ekonomis. Upaya tersebut diharapkan memicu gairah sektor perbankan dalam menyalurkan kredit yang kompetitif bagi para pengembang.
"Tujuannya apa? Supaya harganya murah. Setelah itu, kredit yang diberikan perbankan juga murah sehingga developer akan berlomba-lomba membangun rumah. Kira-kira seperti itu konsepnya," kata Tito.
Pemerintah memberikan penekanan khusus bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proyek nasional ini agar senantiasa menjaga efisiensi pembangunan. Percepatan pemenuhan rumah layak huni bagi rakyat menjadi prioritas utama melalui berbagai terobosan regulasi di tingkat kementerian.
"Untuk melakukan percepatan agar siap memiliki rumah atau rumah yang layak, Kementerian PKP sudah banyak membuat berbagai terobosan, di antaranya membuat harga rumah ini lebih murah," ujar Tito.
Meskipun regulasi mulai dilonggarkan, tantangan teknis masih membayangi pelaksanaan di lapangan menurut laporan dari organisasi pengembang. Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyoroti masalah zonasi lahan yang menghambat investasi anggota mereka.
Ketua Apersi Junaidi Abdillah pada Senin (4/5/2026) mengungkapkan kendala terkait penetapan status lahan sawah yang muncul secara mendadak. Hal ini menyebabkan aset tanah yang sudah dibeli pengembang tidak dapat segera dibangun.
"Itu di antaranya bagaimana peta LSD, LBS yang selama ini para pengembang sudah membeli tanah berinvestasi, faktanya tidak bisa dikerjakan," jelas Junaidi.
Menteri PKP Maruarar Sirait memberikan respons positif terhadap masukan dari para pelaku industri perumahan tersebut. Ia menilai kekhawatiran para pengembang merupakan sinyal kuat adanya keinginan untuk menyukseskan target pembangunan rumah bagi rakyat.
"Energi yang luar biasa. Selama ini teman-teman gelisah bagaimana programnya terhambat, investasinya terhambat, dan nanti akan menganggu produksi perumahan," jelas Ara.
Menteri yang akrab disapa Ara tersebut juga menegaskan peran strategis Apersi dalam mengawal program strategis ini. Ia memandang organisasi tersebut memiliki andil nyata dalam memperjuangkan ketersediaan hunian bagi masyarakat kelas bawah.