Mendag Revisi Aturan E-commerce Respons Keluhan Ongkir Penjual

Mendag Revisi Aturan E-commerce Respons Keluhan Ongkir Penjual
Foto: Ilustrasi Mendag Revisi Aturan E-commerce Respons Keluhan Ongkir Penjual.

Menteri Perdagangan Budi Santoso tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 untuk merespons keluhan para penjual e-commerce terkait pengenaan biaya logistik pada Minggu (10/5/2026). Langkah ini diambil setelah skema ongkos kirim yang dibebankan kepada pedagang memicu perpindahan pelaku usaha ke situs mandiri.

Dilansir dari Detik Finance, kebijakan baru ini sedang berada dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah berupaya memperbaiki ekosistem perdagangan elektronik agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat dinamika biaya platform yang terus berkembang saat ini.

"Ya, nanti kita lihat (soal biaya logistik) ya. Semua lagi dalam pembahasan antar k/l," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Mendag menyatakan bahwa koordinasi dengan pihak pengelola pasar daring telah dilakukan secara intensif. Pertemuan berkala tersebut bertujuan untuk merumuskan perbaikan ekosistem marketplace di masa mendatang bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Kita sudah pembahasan, tapi kan terus melakukan pembahasan. Ya, sudah berapa kali kita ketemu," jelas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Fokus utama dari pembaruan regulasi ini adalah memberikan prioritas kepada produk dalam negeri. Selain itu, pemerintah ingin memastikan hak-hak para mitra penjual tetap terlindungi di tengah kebijakan baru yang diterapkan oleh berbagai platform besar.

"Pada prinsipnya, untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce," terang Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Budi menekankan pentingnya keseimbangan hubungan antara penyedia platform dan pelaku usaha. Menurutnya, keberlanjutan bisnis e-commerce sangat bergantung pada kepuasan kedua belah pihak dalam menjalankan kewajiban masing-masing.

"E-commerce butuh seller, seller juga butuh e-commerce. Bagaimana mereka bisa berjalan bersama dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan. Kalau ada yang dirugikan, pasti ekosistem itu tidak berjalan bagus," jelas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Ia berharap seluruh pihak, mulai dari pemilik platform hingga penjual, dapat terlibat aktif dalam upaya perbaikan sistem ini. Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut belum bersifat final karena proses diskusi masih terus berjalan.

"Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan," tambah Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Sejak awal Mei 2026, sejumlah platform seperti TikTok Shop dan Shopee mulai menerapkan penyesuaian biaya layanan logistik. TikTok Shop sendiri telah mengumumkan bahwa biaya tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pihak penjual tanpa ditampilkan kepada pembeli.

"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menekankan perlunya transparansi dalam penetapan biaya layanan. Pihaknya terus memantau agar kebijakan tersebut tetap adil bagi pelaku usaha, terutama yang memasarkan produk lokal.

"Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, and tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal," ujar Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Artikel terkait

Rekomendasi