Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melaporkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia telah mencapai kisaran 15.400 pekerja hingga kuartal I atau April 2026. Angka tersebut dilansir dari Nasional menjadi perhatian serius pemerintah yang sedang menghadapi lonjakan tantangan dalam penciptaan lapangan kerja baru.
Pemerintah menilai kuantitas tersebut menuntut penanganan tepat karena pasar kerja juga menerima tekanan besar dari pertambahan angkatan kerja baru. Sektor penyerapan tenaga kerja di dalam negeri ditargetkan mampu mengimbangi beban pemutusan hubungan kerja sekaligus menampung kelulusan baru.
Penegasan mengenai skala dampak pemutusan hubungan kerja ini disampaikan langsung oleh pimpinan Kementerian Ketenagakerjaan saat mengevaluasi kondisi pasar kerja nasional. Skala ini dianggap relatif kecil jika dibandingkan dengan total populasi, tetapi penyerapan kembali tetap menjadi fokus.
"Kalau dibandingkan dengan jumlah penduduk kita mungkin kecil, tetapi tentu ini menjadi perhatian supaya mereka bisa kembali lagi bekerja," ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan pada Selasa (19/5/2026).
Tekanan di sektor ketenagakerjaan bertambah masif akibat adanya pasokan angkatan kerja baru yang menyentuh angka 3 juta hingga 3,5 juta orang dalam setahun. Tantangan ini melipatgandakan beban pemerintah untuk membuka ruang kerja baru dalam skala jutaan.
"Setiap tahun ada tambahan angkatan kerja sekitar 3 juta sampai 3,5 juta orang. Jadi kita perlu menciptakan lapangan kerja untuk mereka," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Sektor investasi masih diposisikan sebagai pendorong utama dalam menyerap tenaga kerja berdasarkan catatan data Kementerian Investasi sepanjang tahun lalu. Realisasi investasi sepanjang 2025 diklaim menyerap 2,7 juta tenaga kerja, sedangkan awal 2026 diperkirakan menyerap 700.000 orang yang masih menunggu validasi Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kita melihat ada tren yang lebih baik, tetapi kami tidak boleh puas. Kita ingin tren penciptaan lapangan kerja jauh lebih tinggi," ujarnya Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Kondisi pasar kerja Indonesia saat ini juga masih didominasi oleh pekerja informal yang porsinya menyentuh angka 60 persen dari keseluruhan tenaga kerja. Dominasi sektor informal ini menghadirkan tantangan proteksi karena tingkat perlindungan sosial dan stabilitas pendapatan mereka berada di bawah pekerja formal.