Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi menerapkan mekanisme One Stop Service (OSS) di seluruh embarkasi Indonesia pada musim haji 2026 untuk menyederhanakan alur pelayanan jemaah. Inovasi ini mengintegrasikan pemeriksaan kesehatan, verifikasi dokumen, hingga pembagian uang saku dalam satu rangkaian proses di aula penerimaan.
Sebagaimana dilansir dari Cahaya, sistem baru ini bertujuan memangkas birokrasi agar lebih ringkas dan manusiawi dibandingkan prosedur tahun-tahun sebelumnya. Sekretaris Ditjen Pelayanan Haji, Abdul Haris, mengonfirmasi bahwa seluruh prosedur operasional standar telah berjalan efektif sejak keberangkatan kelompok terbang pertama.
"Layanan pertama bagi jamaah harus betul-betul terjamin. Sebagian besar embarkasi sudah melaksanakan SOP yang kami tetapkan, yaitu OSS," ujar Abdul Haris, Sekretaris Ditjen Pelayanan Haji di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Rabu (22/4/2026).
Implementasi OSS mengubah skema pelayanan yang sebelumnya mengharuskan jemaah berpindah lokasi ke dalam satu alur terpadu yang memakan waktu hanya dua hingga tiga jam. Tahapan tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan akhir, verifikasi paspor dan visa, penyerahan identitas, serta pemberian uang saku sebesar 750 riyal Arab Saudi.
Selain efisiensi waktu, jemaah kini menerima Kartu Nusuk sejak berada di embarkasi sebagai identitas digital selama di Tanah Suci. Kartu ini menjadi syarat akses layanan hotel, transportasi, hingga izin memasuki wilayah Arafah dan Mina guna mencegah praktik haji ilegal.
Sistem ini telah terintegrasi secara digital antara SISKOHAT nasional dengan platform milik pemerintah Arab Saudi untuk akurasi data. Layanan juga dirancang ramah lansia dengan penyediaan jalur prioritas dan fasilitas pendampingan khusus guna mengurangi kelelahan fisik jemaah selama di asrama.
Transformasi layanan ini berdampak pada efisiensi biaya logistik yang memungkinkan harga haji 2026 tetap terkendali bagi masyarakat. Saat ini, jemaah menanggung sekitar 62 persen dari total biaya, sementara sisanya ditutup melalui pengelolaan nilai manfaat dana haji.