Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mengkritik penanganan hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang melibatkan empat anggota TNI. Megawati menyatakan keheranannya atas pelaksanaan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026), bukan di pengadilan umum.
Kritik tersebut disampaikan Megawati mengingat status korban merupakan warga sipil, sementara para terdakwa merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Dilansir dari Nasional, proses hukum saat ini menjerat Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka.
"Tidak bolehkah yang namanya si Yunus ini, itu meminta, loh apa enggak punya hak sih? Lah tapi kenapa dibawanya ke pengadilan militer? Aneh buat saya," ujar Megawati saat memberikan sambutan di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Ketua Umum PDI-P tersebut mengaku bingung terkait batasan wewenang antara ranah militer dan umum dalam kasus kekerasan terhadap warga sipil.
"Saya prihatin sekali yang masalah anak yang disiram air keras. Kok lucu ya ini, pertanyaan bagi para orang pintar bahwa sebenarnya kalau seperti itu pengadilannya apakah harus pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?" tanya Megawati.
Megawati menekankan pentingnya peradilan koneksitas agar hukum di Indonesia tidak diterapkan secara semena-mena oleh pihak tertentu.
"Orang pintar-pintar semua ini sampai ke belakang tolonglah berbicara, bagaimana sebenarnya yang jalannya kalau ada sebuah pengadilan itu harus bisa koneksitas dan mengapa tidak dijalankan apa aturannya kalau menolak atau apa tidak ada sama sekali," kata Megawati.
Merespons diskursus tersebut, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa secara hukum formal yang berlaku saat ini, kasus tersebut memang berada di bawah wewenang peradilan militer.
"Kalau dari sudut hukum formalnya atau hukum yang sekarang sedang berlaku, memang sampai detik ini, dengan kondisi di mana ada empat tersangka yang semuanya anggota militer, itu memang kompetensinya menjadi kompetensi peradilan militer," kata Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya.
Mahfud menambahkan bahwa menurut semangat reformasi, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan sipil.
"Itu ada di undang-undang tentang TNI, di undang-undang pertahanan, dan di dalam perdebatan-perdebatan tentang pembangunan atau reformasi TNI. Jadi seharusnya di peradilan umum," ujar Mahfud.
Namun, kendala regulasi muncul karena revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang diamanatkan sejak dua dekade lalu belum juga disahkan oleh legislatif.
"Tetapi memang ada pasal di situ, peralihan kewenangan peradilan militer untuk orang-orang militer yang melakukan kejahatan di luar bidang kemiliteran itu bisa dilakukan setelah dilakukan perubahan atas undang-undang peradilan militer," tegas dia.
Mahfud menyayangkan keterlambatan penyelesaian payung hukum tersebut yang telah terkatung-katung selama lebih dari 20 tahun.
"Nah, undang-undang peradilan militer yang mengalihkan ini secara resmi sampai sekarang belum ada. Artinya sudah 20 tahun lebih. 20 tahun lebih, ya tidak dibuat, padahal diperintahkan sudah kira-kira sejak 22 tahun yang lalu, sudah diperintahkan nih, tidak digarap juga," tambah dia.
Dalam sidang perdana, Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi memaparkan bahwa motif penyiraman didasari kekesalan pelaku terhadap korban yang dianggap melecehkan institusi TNI pada Maret 2025.
"Bahwa terdakwa kenal dengan saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan interupsi di hotel Fairmont Jakarta," ucap Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi.
Oditur menyebutkan bahwa tindakan Andrie Yunus di masa lalu memicu kemarahan para terdakwa hingga merencanakan aksi balas dendam.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," lanjutnya.
Perencanaan aksi bermula di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI saat Serda Edi Sudarko mengusulkan untuk memberi pelajaran fisik kepada korban.
"Edi berkata ingin memukul Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera, akan tetapi Budhi berkata, 'jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat'," tutur Iswadi.
Setelah kesepakatan tercapai, para pelaku meracik cairan dari aki bekas dan pembersih karat di bengkel Denma BAIS TNI pada 12 Maret 2026.
"Saat itu Edi mencari informasi melalui Google terkait kegiatan Andrie Yunus, dengan hasil Andrie Yunus memiliki kegiatan acara rutin yaitu acara Kamisan di Monas," lanjut Iswadi.
Cairan kimia tersebut kemudian dipindahkan ke dalam botol minum dan disiapkan untuk dibawa saat melakukan pengintaian di kantor YLBHI dan KontraS.
"Saat itu Edi menunggu di sepeda motor sedangkan Budhi berjalan kaki ke bengkel mobil Denma Bais TNI. Sesampainya di bengkel, Budhi mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi," kata Iswadi.
Eksekusi dilakukan di kawasan Salemba setelah para pelaku membuntuti korban yang sedang berkendara sepeda motor.
"Kemudian Terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang Budhi bawa dari kamar, selanjutnya terdakwa membungkus tumbler tersebut ke plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan," jelas Iswadi.
Penyiraman dilakukan secara langsung saat posisi motor pelaku dan korban saling berpapasan di jalan raya.
"Budhi memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor Andrie Yunus mendekat, pada saat berpapasan, Edi langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus, yang juga mengenai Edi," kata dia.
Setelah melancarkan aksi, para pelaku melarikan diri ke arah berbeda untuk menghilangkan jejak menuju kediaman masing-masing di Mess BAIS TNI.
"Edi langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM sedangkan Nandala dan Sami lurus ke arah Jalan Pramuka menuju Mess Bais TNI," ujar dia.