Megawati Soekarnoputri Soroti Sidang Militer Kasus Penyiraman Air Keras

Megawati Soekarnoputri Soroti Sidang Militer Kasus Penyiraman Air Keras
Foto: Ilustrasi Megawati Soekarnoputri Soroti Sidang Militer Kasus Penyiraman Air Keras.

Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di pengadilan militer. Hal tersebut disampaikan Megawati saat menghadiri pengukuhan gelar Profesor Emeritus Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Keprihatinan ini muncul setelah proses hukum terhadap aktivis tersebut justru dibawa ke ranah militer, bukan pengadilan umum. Megawati menilai hal tersebut sebagai sebuah kejanggalan dalam sistem peradilan bagi warga negara yang menuntut hak hukumnya.

"Tidak bolehkah yang namanya si Yunus ini, itu meminta, loh apa enggak punya hak sih? Lah tapi kenapa dibawanya ke pengadilan militer? Aneh buat saya," ujar Megawati, Presiden Ke-5 RI.

Ketua Umum PDI Perjuangan ini mengaku merasa bingung dengan penetapan kompetensi peradilan bagi kasus yang menimpa masyarakat sipil. Megawati menyoroti batasan antara kewenangan militer dan ranah hukum publik dalam menangani tindak kekerasan terhadap individu.

"Saya prihatin sekali yang masalah anak yang disiram air keras. Kok lucu ya ini, pertanyaan bagi para orang pintar bahwa sebenarnya kalau seperti itu pengadilannya apakah harus pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?" tanya Megawati.

Ia juga mendorong para ahli hukum untuk bersuara mengenai mekanisme peradilan koneksitas yang dinilai tidak berjalan optimal. Megawati berpendapat bahwa aturan mengenai pengadilan bersama antara sipil dan militer seharusnya diterapkan dengan jelas.

"Orang pintar-pintar semua ini sampai ke belakang tolonglah berbicara, bagaimana sebenarnya yang jalannya kalau ada sebuah pengadilan itu harus bisa koneksitas dan mengapa tidak dijalankan apa aturannya kalau menolak atau apa tidak ada sama sekali," kata Megawati.

Kritik tersebut juga menyinggung realita penerapan hukum formal di Indonesia yang dianggap belum konsisten. Megawati menekankan pentingnya kesetaraan hak di depan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

"Saya melihat hukum formal Indonesia, apakah begini ya, hanya seenak-enaknya saja," singgung Megawati.

Berdasarkan laporan dari Nasional, proses hukum kasus ini melibatkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai terdakwa. Mereka adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka.

Sidang perdana terhadap keempat oknum tersebut telah digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026). Jaksa militer menjerat para terdakwa dengan pasal penganiayaan berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP melalui dakwaan berlapis.

Artikel terkait

Rekomendasi