Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyatakan kekhawatirannya terhadap arah penegakan hukum di Indonesia yang berpotensi berjalan tanpa memberikan keadilan bagi rakyat. Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri pengukuhan gelar Profesor Emeritus untuk Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Kekhawatiran mengenai stabilitas bangsa yang dapat terganggu oleh kepentingan tertentu menjadi sorotan utama dalam pidato tersebut. Dilansir dari Nasional, Megawati menilai bahwa hukum yang berkeadilan merupakan fondasi vital bagi cita-cita kemakmuran dan persatuan nasional.
"Keadilan menjadi dasar dan tujuan bagi cita-cita kemakmuran. Tanpa hukum yang berkeadilan, persatuan bangsa begitu mudah terkoyak oleh kepentingan. Ini saya khawatirnya ini bakal bisa terjadi loh," ujar Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-5 RI.
Ketua Umum PDI Perjuangan ini juga memberikan penekanan khusus pada kedudukan Pancasila. Ia menyebutkan bahwa seluruh sila dasar harus hadir secara nyata dalam praktik hukum demi menjamin keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Pancasila bukan hanya dasar negara tetapi juga tujuan, the way of life dan mengandung narasi pembebasan yang harus menghidupi nah ini seluruh praktik berhukum," kata Megawati Soekarnoputri.
Implementasi Pancasila sebagai sumber nilai dianggap krusial untuk mencegah penyimpangan tujuan hukum. Megawati berpendapat bahwa saat ini terdapat gejala di mana hukum mulai kehilangan arah dan justru digunakan untuk melegitimasi kepentingan kekuasaan semata.
"Negara hukum Indonesia dengan demikian harus dibangun di atas dua pilar utama yakni Pancasila sebagai dasar nilai energi moral dan spirit pembebasan serta hukum progresif sebagai metode praksis," kata Megawati Soekarnoputri.
Ia memperingatkan bahwa tanpa adanya spirit pembebasan dan metode praktis, fungsi hukum akan semakin menjauh dari kepentingan rakyat. Kecenderungan pergeseran fungsi ini dinilai sudah mulai terlihat dalam realitas hukum saat ini.
"Tanpa keduanya, hukum akan kehilangan arah dan berpotensi menjadi alat kekuasaan yang justru menjauh dari rakyat. Ini tendensinya kelihatannya ya akan menjadi begitu," lanjut Megawati Soekarnoputri.
Persoalan teknis penegakan hukum juga tak luput dari perhatiannya, terutama mengenai status tersangka. Megawati mempertanyakan efektivitas prosedur hukum terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun masih memiliki kebebasan bergerak.
"Tersangka itu sebetulnya lalu apa ya? Saya tuh sampai ketawa sendiri, katanya Sudah tersangka, loh kok bisa jalan-jalan ke mana-mana? Apa musti dicop? Apa musti dicop? Loh banyak loh, jangan tutup mata loh," kata Megawati Soekarnoputri.
Acara di Universitas Borobudur tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting nasional. Tampak hadir mantan Menko Polkam Mahfud MD, mantan Menkumham Yasonna Laoly, Jampidum Asep Nana Mulyana, serta hakim MK Suhartoyo dan Saldi Isra.