Aktivitas pembangunan lapangan padel di Jalan Nusa Indah, RW 05, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, memicu gelombang protes dari penduduk sekitar. Proyek tersebut dikeluhkan karena menimbulkan kebisingan yang sangat mengganggu kenyamanan lingkungan tempat tinggal warga.
Dikutip dari Megapolitan, Lurah Cipete Selatan, Supriono, mengonfirmasi adanya laporan keberatan warga terkait suara gaduh dari lokasi konstruksi. Menindaklanjuti keluhan tersebut, pihak kelurahan telah melakukan pemantauan langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi di lapangan.
"(Benar ada laporan warga mengeluhkan) suara dari pembangunan (lapangan padel)," ujar Supriono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa (21/4/2026).
Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, terungkap bahwa proyek tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Masalah legalitas ini kini menjadi sorotan utama pemerintah setempat selain persoalan kebisingan yang dikeluhkan warga.
ÔÇ£Sudah monitor, dan padelnya belum memiliki PBG (persetujuan bangunan gedung),ÔÇØ kata Supriono.
Upaya mediasi antara pengembang proyek dan warga terdampak telah difasilitasi oleh pihak kelurahan. Dalam pertemuan tersebut, pengelola proyek secara resmi diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan di lokasi untuk sementara waktu.
Meskipun imbauan untuk berhenti sudah disampaikan, laporan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan pembangunan masih terus berlangsung hingga saat ini. Hal tersebut memicu langkah administratif lebih lanjut dari instansi yang berwenang.
ÔÇ£Sudah dimediasi, dan sudah dimohon berhenti, namun masih lanjut,ÔÇØ ujar Supriono.
Terkait tindakan penertiban, Supriono menjelaskan bahwa wewenang eksekusi berada di bawah Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata). Saat ini, surat peringatan dilaporkan telah diterbitkan untuk pihak pengembang.
ÔÇ£Kalau tidak salah sudah ada SP2 (surat peringatan kedua) dari Sudin Citata,ÔÇØ kata Supriono.
Langkah penyegelan lokasi proyek baru dapat dilakukan secara resmi setelah Surat Peringatan Ketiga (SP3) diterbitkan oleh instansi terkait. Kelurahan saat ini masih menunggu kelanjutan proses administratif tersebut dari Sudin Citata.
ÔÇ£Terkait PBG kewenangan ada di Citata, jadi menunggu prosesnya sampai dengan penyegelan. Nunggu SP3 baru penyegelan,ÔÇØ ucap Supriono.
Sesuai regulasi yang berlaku, setiap lapangan padel di Jakarta wajib mengantongi izin resmi berupa PBG maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Tanpa dokumen tersebut, fasilitas olahraga ini dianggap ilegal dan tidak diizinkan untuk beroperasi secara komersial.
Instruksi Gubernur Jakarta Mengenai Lapangan Padel
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya telah memberikan instruksi tegas untuk menertibkan lapangan padel yang menyalahi aturan perizinan. Penertiban ini mencakup tindakan penghentian kegiatan hingga pembongkaran bangunan yang tidak sesuai prosedur.
ÔÇ£Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,ÔÇØ kata Pramono.
Data pemerintah menunjukkan bahwa dari total 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta, sebagian besar diduga belum memiliki izin PBG. Hal inilah yang mendasari langkah penertiban masif yang sedang dijalankan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Selain masalah izin, Pemprov DKI juga menerapkan larangan pembangunan lapangan padel baru di dalam kawasan pemukiman. Lokasi pembangunan baru kini diarahkan sepenuhnya ke zona komersial guna menghindari konflik sosial dengan warga.
ÔÇ£Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,ÔÇØ ujar Pramono.
Bagi lapangan padel yang sudah telanjur berdiri di kawasan pemukiman namun memiliki izin PBG yang sah, operasional tetap diperbolehkan. Namun, pemerintah memberikan syarat ketat berupa pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB.