Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung pada Kamis (23/4/2026). Langkah hukum ini diambil guna melawan putusan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 2022-2024.
Upaya hukum luar biasa tersebut didasarkan pada penemuan bukti baru yang dinilai dapat menggugurkan fakta persidangan sebelumnya. Dilansir dari Kompas, Erna Ratnaningsih selaku kuasa hukum terpidana menjelaskan bahwa terdapat setidaknya lima bukti baru atau novum yang dilampirkan dalam berkas permohonan.
Pihak pengacara menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari dana hasil pungutan liar yang menjadi materi dakwaan. Salah satu poin keberatan utama menyasar pada pendanaan acara Semarak Simpang Lima yang dituduhkan berasal dari praktik ilegal tersebut.
"Mbak Ita tidak menerima manfaat, semuanya untuk masyarakat," katanya seusai sidang PK di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis.
Erna juga memberikan catatan kritis terhadap proses hukum yang telah berlangsung sebelumnya. Ia mengindikasikan adanya kekeliruan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim di pengadilan tingkat pertama yang memvonis kliennya.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono ini masih akan berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang. Agenda berikutnya difokuskan pada tahap pemeriksaan bukti-bukti sebelum seluruh berkas perkara tersebut dilimpahkan secara resmi ke Mahkamah Agung.
Mbak Ita sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun akibat keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi selama menjabat. Menariknya, pada saat vonis dibacakan, mantan pemimpin daerah tersebut memilih untuk tidak menempuh jalur hukum banding maupun kasasi.